BERANDANEWS – Makassar, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan dugaan peredaran produk kosmetik merek Putri Glow kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan konsumen serta dorongan untuk penegakan hukum terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Ketua Harian LASKAR Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan keamanan produk yang beredar di tengah masyarakat.
“Laporan resmi telah kami layangkan kepada BPOM RI dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh institusi yang berwenang,” tegas Ilyas Maulana dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, langkah hukum ini bukan ditujukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan murni sebagai upaya perlindungan konsumen yang merupakan hak dasar warga negara dan dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Ilyas menjelaskan bahwa apabila suatu produk telah menjadi perhatian atau temuan otoritas pengawas, maka seluruh pihak wajib memastikan produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran.
“Kami memandang perlindungan konsumen merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara serius. Oleh karena itu, LASKAR Sulawesi Selatan mengambil langkah hukum dengan menyampaikan laporan agar dilakukan pendalaman serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
LASKAR Sulsel juga meminta BPOM RI untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap kemungkinan masih beredarnya produk tersebut di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan.
Selain itu, Mabes Polri melalui Bareskrim Polri diminta untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor, hingga pihak-pihak yang diduga masih memperdagangkan produk yang telah menjadi perhatian regulator.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap produk yang berpotensi membahayakan kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, LASKAR Sulsel menilai bahwa peredaran produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan menyangkut aspek serius yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
Organisasi ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar selalu mematuhi standar keamanan produk yang telah ditetapkan pemerintah.
Di akhir pernyataannya, Ilyas Maulana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses laporan tersebut hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari BPOM RI maupun Mabes Polri.
“Kami akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen LASKAR Sulawesi Selatan dalam memperjuangkan hak-hak konsumen dan memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” tutupnya.(*)






