Kuat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan Turun Tangan

Penimbunan BBM

BERANDANEWS – Luwu, Maraknya Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi di Kabupaten Luwu yang belakangan meresahkan Masyarakat ternyata selain dugaan kongkalikong antara petugas SPBU dan para pelangsir juga ditemukan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan QR CODE serta surat rekomendasi petani dan nelayan untuk mengisi BBM subsidi jenis solar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang tentunya dapat berakibat pidana hukum.

Diketahui, surat rekomendasi petani dan nelayan untuk mengisi BBM subsidi jenis solar dikeluarkan oleh Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian namun ditelisik bahwa adanya oknum yang memanfaatkan surat rekomendasi tersebut untuk meraup keuntungan, sehingga para penimbun BBM jenis Solar semakin merajalela di Bumi Sawerigading ini.

Oleh sebab itu, Dinas Perikanan Luwu akan memberlakukan Peraturan Nomor 2 tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Sebelumnya, kuat dugaan pungutan liar (pungli) oleh petugas SPBU terhadap sejumlah konsumen. Kemudian ditemukan adanya oknum penimbun dengan penyalahgunaan QR CODE dan Surat Rekomendasi dari Pemerintah yang melibatkan sejumlah Oknum dan Petugas SPBU sehingga pihak BPH MIGAS memberikan sanksi terhadap beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Temuan tersebut, diduga adanya beberapa pengelola SPBU seolah tak peduli dengan adanya regulasi dan ancaman serta sanksi dari pihak Pertamina Patraniaga Region Sulawesi, dan menganggap teguran hanya sebuah lisan.

Sebelumnya Pertamina Patraniaga Region Sulawesi melalui pesan singkat pada Rabu, (11/10) lalu, menuliskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak SPBU apabila terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Senior Supervisor Comrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Romi Bahtiar, menerangkan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke SPBU tersebut. Ia juga akan memberikan sanksi apabila hal tersebut terbukti adanya.