Penolakan omnibus law UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah sejak beberapa hari lalu. Aksi unjuk rasa yang diikuti buruh dan mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang isinya dianggap merugikan masyarakat. Proses pembentukannya pun dinilai minim pelibatan publik.
Salah satu cara yang dilakukan aparat keamanan untuk membubarkan aksi, dengan menembakkan gas air mata kepada demonstran. Gas air mata ada beberapa jenis, namun yang sering digunakan yakni Chlorobenzalmalonitrile atau CS. Senyawa CS diformulasikan dengan beberapa bahan kimia, terutama pelarut metil isobutil keton (MIBK) yang digunakan sebagai pembawa. Senyawa CS ini yang berhubungan dengan reseptor syaraf yang menyebabkan rasa nyeri. Ketika gas air mata terpapar ke kulit, terutama kulit wajah dan mata, maka akan menimbulkan rasa nyeri dan pedih. Rasa nyeri dapat berlangsung pada jangka waktu sekitar 1 jam jika tidak langsung diatasi, bahkan efek nyeri dapat berlangsung selama 5 jam.
Adapun efek yang ditimbulkan gas air mata, termasuk dapat memicu peradangan pada selaput lendir mata, hidung, mulut, dan paru-paru. Secara umum, gas air mata tidak mematikan namun ada yang beracun. Biasanya, efek akan timbul sekitar 30 detik setelah terkena gas.
Gejala setelah terkena gas air mata antara lain sensasi panas terbakar di mata, produksi air mata berlebihan, penglihatan kabur, kesulitan bernapas, dan nyeri dada. Selain itu, juga akan mengalami air liur berlebihan, iritasi kulit, bersin, batuk, hidung berair, terasa seperti tercekik, kebingungan dan disorientasi yang memicu kepanikan, kemarahan intens. Bahkan, bila sudah terkontaminasi gas air mata secara berat juga dapat menimbulkan muntah serta diare.
Untuk pencegahan, terkait pengolesan pasta gigi di wajah atau sekitar mata, tindakan tersebut tidak berpengaruh untuk mengatasi efek gas air mata. (*)