BERANDANEWS — Kendari, Dugaan penyelewengan dana publik kembali mencoreng jajaran birokrasi di Sulawesi Tenggara.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio (AL), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra tahun anggaran 2022–2023.
Tak sendiri, Asrun Lio terseret bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Sultra, Juli (JL). Keduanya kini harus menanggalkan jabatan mentereng mereka dan menggantinya dengan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Tersangka yang ditetapkan berjumlah dua orang, yaitu AL dan JL,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, kepada wartawan di Kendari, Kamis (15/10/2026).
Di tengah perjuangan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, angka kerugian negara dalam kasus ini terasa sangat menyayat hati. Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyelewengan anggaran konsumsi tersebut menelan kerugian negara hingga lebih dari Rp4,2 miliar.
“Hasil perhitungan sementara BPKP, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4.231.248.940,” beber Enjang.
Anggaran yang sedianya dialokasikan untuk operasional pelayanan pemerintahan daerah tersebut diduga kuat disalahgunakan oleh para tersangka demi keuntungan yang tidak sah selama masa jabatan Asrun Lio sebagai Sekda Sultra periode 2022–2026.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Kejati Sultra memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.
Langkah hukum ini sekaligus memisahkan tempat penahanan keduanya. Asrun Lio kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, sementara Juli dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari.
Atas perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 9, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya kini terancam hukuman penjara yang berat sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.(*)





