BERANDANEWS – Pinrang, Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan, menerima penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Annisa Resqia Maskur untuk diserahkan kepada PT Pegadaian pada UPS Watang Sawitto dengan nilai total Rp1,22 miliar lebih.
“Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 31 Januari 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi melalui siaran persnya, Selasa (06/5/2025)
Pelelangan barang hasil rampasan tersebut sebelumnya laksanakan pada Selasa 22 April 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Parepare, masing masing dua paket perhiasan emas berlian dengan rincian 76 kantong perhiasan mas bernilai terjual seharga Rp1.179.848.176.
Berikutnya, satu kantong perhiasan emas berlian terjual seharga Rp43.755.864, sehingga total uang hasil lelang barang rampasan negara yaitu senilai Rp1.223.604.040.
Oleh karena dalam putusan Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 31 Januari 2024, barang bukti yang telah menjadi barang rampasan negara tersebut dinyatakan dirampas untuk negara Cq PT Pegadaian pada UPS Watang Sawitto. Sehingga hasil pelelangan diserahkan kepada PT Pegadaian setempat senilai Rp1.22 miliar lebih.
Selain menerima penyerahan hasil lelang barang rampasan kasus tindak pidana korupsi, Kejari Pinrang juga turut memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Rinciannya, total narkoba sabu 136,4 gram dengan jumlah sebanyak 29 saset, alat penghisap lima buah, kaca pireks enam buah serta kelengkapannya, senjata tajam jenis parang, badik lima buah, obeng, balok-balok kayu, potongan bambu serta pakaian sebanyak delapan lembar, dompet, timbangan dan handy talky dan lainnya.
Jumlah barang bukti tersebut adalah merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara Tindak Pidana umum sebanyak 24 perkara narkotika, enam perkara orang dan harta benda (oharda) dan tujuh perkara Kamnegtibum/TPUL.
Pemusnahan ini sesuai dengan Lampiran Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang No.Print2514/P.4.18/Enz.3/05/2024 tanggal 02 Mei 2025, No.Print-2515 /P.4.18/Eoh.3/05/2024 tanggal 02 Mei 2025, No.Print-2513/P.4.18/Eku.3/12/2024 tanggal 02 Mei 2025 yaitu dirampas untuk dimusnahkan.(*)