Kecelakaan Maut di Libureng Bone: Pemotor Tewas Usai Dihantam Mobil L300 Kemudi Remaja di Bawah Umur

BERANDANEWS — Bone, Lakalantas di jalan raya kembali memakan korban jiwa akibat kelalaian dan pembiaran berkendara di bawah umur.

Seorang pengendara sepeda motor bernama Haris (55), warga Desa Binuang, merenggang nyawa usai ditabrak oleh sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh bocah remaja berusia 14 tahun.

Kecelakaan maut tersebut meletus di Jalan Poros Bone–Makassar, tepatnya di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (23/10/2026) menjelang petang sekitar pukul 18.00 WITA.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda P. Utama, mengonfirmasi insiden tragis yang melibatkan mobil pikap bernomor polisi DD 8440 AI yang dikemudikan anak di bawah umur dengan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor yang dikendarai oleh korban.

“Kecelakaan melibatkan satu unit Mitsubishi L300 yang dikemudikan remaja berusia 14 tahun dan sepeda motor Yamaha Vega. Pengendara motor atas nama Haris dilaporkan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis,” ungkap AKP Riyanda P. Utama dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Kronologi Benturan Maut di Tanabatue

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bone, peristiwa berdarah itu bermula saat korban Haris mengendarai sepeda motornya melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sedang.

Namun, dari arah berlawanan, mobil pikap L300 yang dikendalikan oleh remaja 14 tahun tersebut melaju hingga hilang kendali dan menghantam keras sepeda motor korban.

Benturan hebat itu menyebabkan Haris menderita luka parah di bagian wajah, tangan, dada, hingga perut. Meski sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat, nyawa pria setengah baya tersebut tidak dapat diselamatkan. Sementara sang pengemudi pikap belia dilaporkan tidak mengalami luka fisik.

Polisi Dalami Legalitas dan Panggil Orang Tua Pengemudi

Saat ini, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Bone tengah melakukan penyelidikan maraton guna mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk memproses pelanggaran berat terkait izin berkendara anak di bawah umur.

“Penyidik masih mendalami kronologi dan penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa legalitas serta kelalaian membiarkan anak berusia 14 tahun mengemudikan kendaraan roda empat di jalan umum,” tegas Riyanda.

Atas tragedi memilukan ini, Satlantas Polres Bone melayangkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak memanjakan anak-anak mereka dengan memberikan izin membawa kendaraan bermotor sebelum cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Orang tua wajib bertanggung jawab. Jangan pernah mengizinkan anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan di jalan raya karena sangat membahayakan keselamatan jiwa diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pukas Kasat Lantas.(*)