Ke Makassar Wajib Menunjukkan Surat Bebas Covid-19, kecuali ASN, TNI Polri

Berandasulsel.com – Makassar, Berdasarkan Perwali terkait larangan warga luar yang hendak masuk ke Makassar, wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Aturan ini mulai diterapkan pada Kamis (9/7).

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, mengatakan pegawai negeri dan swasta serta pedagang dikecualikan dalam aturan Perwali tersebut.

“Kita kecualikan bagi ASN, Polri-TNI dan karyawan swasta boleh masuk termasuk pedagang. Perwali ini kita rumuskan dengan pertimbangan bahwa Covid harus ditangani dengan mempertimbangkan roda ekonomi. Ini juga harus kita jalankan semaksimal mungkin, katanya.

Selain itu menurutnya, kita tidak ingin ekonomi anjlok, sehingga tidak memungkiri akan ada pihak yang terganggu dengan penerapan Perwali ini.

“Bahwa ada yang merasa terganggu, pasti. Karena kita dihadapkan pada dua hal yang harus kita tangani secara simultan,” paparnya.

Selain itu, Perwali ini tidak akan mempersulit pihak yang memiliki kepentingan ekonomi di Makassar, seperti halnya pedagang selama mampu membuktikan bahwa mereka real pedagang sayur.

“Kalau pedagang sayur ya dia bawa sayur ya sudah pasti pedagang sayur. Masa saya bilang saya pedagang sayur, ditanya mana sayurmu bilang tidak ada. Nah,” ungkapnya.

Sementara untuk teknis pelaksanaan masih disusun dengan TNI polri, untuk melakukan penindakan dengan cara santun dan humanis nantinya.(*)