BERANDANEWS – Jakarta, Penanganan kasus dugaan penipuan dan fraud investasi yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan berkas perkara terhadap tiga petinggi perusahaan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Ketiga tersangka yang segera menjalani proses persidangan yakni Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), serta mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan pada 9 Juni 2026.
“Terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa, 9 Juni 2026,” ujar Ade Safri, Ahad (21/6/2026).
Dengan selesainya tahap II tersebut, JPU kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berjalan secara terpisah (splitsing). Mereka adalah mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI berinisial AS, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi (FH), serta tersangka korporasi PT Dana Syariah Indonesia.
Ade Safri menegaskan koordinasi antara penyidik dan pihak Kejaksaan Agung terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian berkas perkara yang tersisa.
“Prosesnya berjalan secara simultan dan koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kejaksaan Agung RI untuk penyelesaian berkas perkara,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima Dittipideksus Bareskrim Polri. Hingga saat ini, penyidik telah menangani sedikitnya lima laporan polisi, termasuk laporan terbaru yang diajukan oleh seorang lender yang mewakili 146 korban lainnya.
Dalam penyidikan terungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana investasi yang dihimpun dari para lender atau pemberi pinjaman. Dana tersebut diduga disalurkan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang dijanjikan kepada para investor.
Akibat praktik yang diduga mengandung unsur fraud tersebut, sekitar 15 ribu investor menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perkara dugaan penipuan investasi berbasis syariah terbesar yang ditangani aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir. Para korban kini berharap proses persidangan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian yang mereka alami.(*)





