Jelang Sepekan Perwali 36 diberlakukan, Masih banyak Warga yang melanggar Aturan

Berandasulsel.com – Makassar, Pemberlakukan Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar, sejak Senin (13/7) Posko pemeriksaan pun berdiri di beberapa titik perbatasan yang ditetapkan untuk memeriksa warga yang masuk dan keluar dari Kota Makassar.

Setiap pengendara yang melintas akan diperiksa satu per satu, dengan menunjukkan dokumen, seperti KTP, surat keterangan bebas Covid-19, hingga surat keterangan bekerja. Jelang sepekan pelaksanaannya, ditemukan masih banyak pengendara yang tidak memenuhi syarat, sehingga terpaksa disuruh putar balik.

“Ada sekitar 20 pengendara yang kami suruh putar balik karena tidak memenuhi syarat,” ujar Petugas posko perbatasan Jalan poros Maros-Makassar, Aswandi, Sabtu (18/7).

Sebelumnya Pemkot Makassar berencana akan melakukan penempelan stiker kepada kendaraan yang pernah diperiksa oleh tim gugus tugas.Tujuannya untuk meminimalisir kemacetan di perbatasan kota Makassar, baik dari arah Maros maupun Gowa. Namun hingga saat ini belum dapat direalisasikan.(*)