BERANDANEWS – Jakarta, Pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memunculkan harapan besar agar penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, segera menemukan titik terang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Jampidsus yang baru, Kuntadi, bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurut Habiburokhman, Kuntadi dikenal sebagai sosok jaksa yang memiliki rekam jejak bersih, berintegritas, dan independen. Karena itu, ia optimistis kepemimpinan baru di Korps Adhyaksa mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.
“Selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen. Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, penyelesaian perkara tersebut menjadi ujian penting bagi citra Kejaksaan Agung. Menurutnya, publik menaruh perhatian besar terhadap langkah yang akan diambil Jampidsus baru.
“Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengingatkan Kuntadi agar tidak berkompromi dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Sahroni menilai Kuntadi memiliki integritas tinggi dan diyakini mampu menyelesaikan kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut secara independen.
“Pak Kuntadi, pesan saya jangan main mata di perkara besar ini. Buktikan kepada masyarakat bahwa kejaksaan independen dan bisa menyelesaikan perkara ini dengan cepat, sekaligus menghadirkan mantan Jampidsus ke publik,” kata Sahroni.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Melalui keputusan tersebut, Kuntadi resmi ditunjuk sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah, sekaligus mengemban tugas besar untuk menangani sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat.(*)





