BERANDANEWS — Luwu, Buntut pengungkapan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SPBU Lanipa 74.919.27, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, tindakan intimidasi terhadap jurnalis kini meruncing. Wartawan media Berandasulsel.com Isnurandi (Randi), diduga mendapat intervensi dan tekanan psikologis dari oknum pengelola SPBU melalui perantara keluarga dekatnya.
Kejadian bermula pasca-terbitnya pemberitaan mengenai dugaan pungli jerigen di SPBU tersebut. Randi mengaku mendadak dihubungi hingga tiga kali oleh mertuanya melalui saluran telepon sang ipar. Dalam percakapan tersebut, mertuanya meminta agar pemberitaan yang telah terbit segera dihapus (take down).
“Oknum pengelola SPBU berinisial AB, yang dikenal sebagai anak pemilik SPBU, diduga kuat memanfaatkan hubungan kekeluargaan dekat dengan mertua saya untuk melakukan intervensi dan menekan saya agar menghapus berita,” ujar Randi.
Upaya konfirmasi lanjutan demi keberimbangan berita justru direspons dingin oleh pihak manajemen. Arul, selaku Manager SPBU Lanipa, memilih memblokir nomor kontak wartawan saat dikonfirmasi.
Sikap tertutup dan intimidatif ini memicu reaksi keras dari Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel, Mulyadi S.H. Ia menegaskan bahwa tindakan memaksa penghapusan berita menggunakan pihak ketiga maupun membungkam akses konfirmasi jurnalis merupakan pelanggaran berat terhadap independensi pers.
“Sesuai Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Mulyadi.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut juga berpotensi terjerat pasal perbuatan tidak menyenangkan dan tekanan psikologis dalam KUHP. Terlebih lagi, muncul dugaan upaya pembungkaman berupa imbalan uang senilai Rp200.000 yang sempat ditawarkan kepada kerabat wartawan.
Atas rentetan intimidasi dan indikasi pelanggaran hukum ini, Koalisi Sulsel mendesak Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, untuk tidak tinggal diam dan segera memproses hukum oknum pengelola serta manajer SPBU Lanipa.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi yang dikirimkan tim media.(*)





