BERANDANEWS — Gowa, Angin kencang pergolakan birokrasi kini menerjang jantung Pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kantor Bupati yang biasanya tenang mendadak memanas setelah keputusan drastis yang diambil oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Tak tanggung-tanggung, tujuh pejabat paling berpengaruh termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dipaksa menepi dari tampuk kekuasaannya demi menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS.
Langkah keras penonaktifan sementara ini tak pelak memantik kecurigaan publik dan rumor panas mengenai pembersihan massal. Gelombang kemarahan warga meletup saat sekitar seribu orang mengepung Gedung DPRD dan Kantor Bupati Gowa pada Senin (24/8/2026) lalu.
Di tengah suasana yang tegang dan riuh oleh seruan demonstran, sejumlah pejabat terdampak bahkan ikut membaur bersama massa untuk mempertanyakan nasib mereka.
Daftar 7 Pejabat Utama yang Dibebastugaskan
– Andy Azis Peter: Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Nonaktif
– Mahmud: Kepala BPKAD Gowa Nonaktif
– Sujjadan: Kepala Bappeda Gowa Nonaktif
– Syahrul Syahir: Kepala Inspektorat Gowa Nonaktif
– Idil Hafid: Sekretaris DPRD (Sekwan) Gowa Nonaktif
– Indra Said: Kepala BKPSDM Gowa Nonaktif
– Umar Madjid: Kepala Satpol PP Gowa Nonaktif
Bantahan Isu Pembersihan Massal dan Asas Karpet Merah Hukum
Menghadapi ribuan demonstran yang menuntut kejelasan, Bupati Husniah turun langsung dan memberikan sanggahan tegas. Baik Bupati maupun Plt Sekda Gowa, Firdaus, menepis kabar burung yang menyebut ada 15 hingga 16 pejabat yang telah dilengserkan.
Bupati Husniah menegaskan bahwa pembebastugasan ini murni mekanisme prosedural teknis agar proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc berjalan objektif tanpa intervensi tugas kedinasan. Status penonaktifan ini tidak serta-merta mengarahkan dakwaan bahwa ketujuh pejabat tersebut terbukti bersalah.
Pemkab Gowa menjamin ruang pembelaan serta hak hukum para pejabat tetap dilindungi selagi roda pelayanan publik masyarakat Gowa dipastikan terus berjalan normal.(*)





