Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA Uganda, Rusia, dan Nigeria Terkait Prostitusi Daring serta Satu WNA Ghana

Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA Uganda, Rusia, dan Nigeria Terkait Prostitusi Daring serta Satu WNA Ghana

BERANDANEWS — Denpasar, Ketegasan dalam menjaga marwah dan ketertiban Pulau Dewata kembali diperlihatkan oleh Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Tim keimigrasian berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) wanita yang diduga kuat terlibat dalam jaringan praktik prostitusi daring (online) di kawasan Bali.

Penindakan terukur ini merupakan hasil dari Operasi Pengawasan Keimigrasian yang diakselerasi pada 28 Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, membeberkan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari kejelian personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dalam melangsungkan patroli siber mendalam di ruang digital.

Melalui penelusuran rekam jejak sejumlah situs web dan platform digital, petugas mengendus keberadaan akun-akun profil WNA yang secara terang-terangan menawarkan jasa layanan seksual komersial lengkap dengan patokan tarif nominal tertentu.

“Dari hasil penelusuran siber, petugas kami mengidentifikasi tiga WNA yang diduga menawarkan jasa prostitusi, yakni JN (35) perempuan asal Uganda dengan tarif 100 Dolar AS; AS (29) perempuan asal Rusia dengan tarif Rp13,7 juta; serta BDC (32) perempuan asal Nigeria dengan tarif Rp3,5 juta,” ungkap Haryo Sakti dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).

Menyalagunakan Izin Tinggal di Pulau Dewata

Ketiga wanita WNA tersebut langsung diciduk dari lokasi penginapan mereka dan digelandang ke Kantor Imigrasi Denpasar guna menjalani pemeriksaan maraton.

Penyidik Imigrasi mendalami dugaan pelanggaran administratif keimigrasian, terutama menyangkut aktivitas komersial ilegal yang berbenturan tajam dengan dokumen serta peruntukan izin tinggal yang mereka kembangkan di Indonesia.

Tak hanya menyasar kasus prostitusi daring, pada 29 Oktober 2026 tim Inteldakim Imigrasi Denpasar juga bergerak mengamankan seorang pria WNA asal Ghana berinisial CYA (31).

Pria Ghana tersebut diringkus petugas di sebuah kediaman di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar, setelah menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitasnya yang kerap memicu keresahan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Komitmen Menjaga Citra Pariwisata Berkualitas

R. Haryo Sakti menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap turis maupun warga asing yang memanfaatkan kelonggaran visa untuk berbuat pidana, melanggar norma sosial, maupun merusak tatanan pariwisata Bali.

Keempat WNA bermasalah tersebut kini berada di Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses pendalaman audit keimigrasian sebelum diberikan tindakan tegas berupa deportasi hingga penangkalan (blacklist) masuk ke wilayah NKRI.(*)