BERANDANEWS — Makassar, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PLN UID Sulselrabar terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya.
HMI menilai persoalan tersebut tidak dapat terus-menerus dipahami sebagai gangguan teknis semata, mengingat dampaknya telah dirasakan secara luas oleh masyarakat, pelaku usaha, sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
Bendahara Umum HMI Cabang Gowa Raya, Muh Fajar Nur, menegaskan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan dan akuntabel mengenai kondisi sistem kelistrikan yang menyebabkan pemadaman bergilir.
“Ketika pemadaman terjadi secara berulang dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, maka persoalannya tidak lagi semata-mata soal teknis. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana perencanaan, mitigasi, dan tata kelola sistem kelistrikan telah dijalankan secara optimal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Fajar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026)
Menurutnya, setiap pemadaman memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata. Aktivitas perdagangan terganggu, produktivitas usaha menurun, pelaku UMKM mengalami kerugian, pelayanan publik tersendat, dan masyarakat harus menanggung berbagai dampak yang muncul akibat terganggunya pasokan listrik.
“Rakyat membayar tagihan listrik secara rutin dan tepat waktu. Karena itu, rakyat juga berhak mendapatkan pelayanan yang andal, kepastian informasi, dan penjelasan yang jujur ketika terjadi gangguan yang berdampak luas. Jangan sampai masyarakat hanya diminta memahami keadaan, tetapi tidak pernah diberikan gambaran utuh mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.”
HMI Cabang Gowa Raya menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara terbuka oleh PLN kepada publik.
Apabila pemadaman disebabkan oleh pemeliharaan pembangkit atau sistem kelistrikan, mengapa dampaknya harus begitu luas hingga mengganggu aktivitas masyarakat di berbagai wilayah? Jika kondisi tersebut telah diproyeksikan sebelumnya, sejauh mana langkah mitigasi dan antisipasi telah dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan?
Selain itu, HMI juga mempertanyakan kondisi riil pasokan listrik yang menjadi dasar dilakukannya pemadaman bergilir. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui kapasitas daya yang tersedia, kebutuhan beban yang harus dipenuhi, penyebab gangguan yang terjadi, serta target penyelesaian yang telah disusun oleh PLN.
“Dalam negara yang menjunjung prinsip pelayanan publik, masyarakat tidak cukup hanya diberi jadwal pemadaman. Masyarakat berhak mengetahui apa penyebabnya, bagaimana kondisi sebenarnya, apa solusi yang sedang dilakukan, dan kapan persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas.”
Secara hukum, HMI Cabang Gowa Raya mengingatkan bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik. Bahkan Pasal 29 ayat (1) huruf e menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengoperasian.
Karena itu, HMI menilai transparansi menjadi syarat utama untuk memastikan apakah pemadaman yang terjadi benar-benar merupakan kondisi yang tidak dapat dihindari atau terdapat persoalan yang berkaitan dengan perencanaan, pengelolaan, dan kesiapan sistem ketenagalistrikan.
Atas dasar tersebut, HMI Cabang Gowa Raya mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera memanggil PLN UID Sulselrabar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka guna memperoleh penjelasan resmi mengenai kondisi sistem kelistrikan yang menyebabkan pemadaman bergilir.
HMI Cabang Gowa Raya mendesak:
1. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN UID Sulselrabar;
2. PLN membuka secara transparan kondisi pasokan listrik, kapasitas daya tersedia, kebutuhan beban, serta faktor-faktor yang menyebabkan pemadaman bergilir;
3. PLN menyampaikan target normalisasi dan langkah konkret untuk mencegah terulangnya pemadaman serupa;
4. Pemerintah daerah dan lembaga pengawas pelayanan publik melakukan evaluasi terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan;
5. PLN menjelaskan pemenuhan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“HMI Cabang Gowa Raya tidak ingin masyarakat dibiasakan menerima pemadaman bergilir sebagai sesuatu yang normal. Yang harus menjadi standar adalah pelayanan yang andal, transparan, dan akuntabel. Jangan biarkan rakyat terus-menerus menanggung dampak dari persoalan yang seharusnya dapat diantisipasi dan dikelola dengan lebih baik. Listrik menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga setiap kebijakan dan setiap gangguan pelayanan wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup Muh Fajar Nur.(*)





