HMI Cabang Jeneponto Bersama Masyarakat Melawan Korupsi

Ilustrasi

KOLOM – Korupsi tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi menghancurkan legitimasi kekuasaan dan merampas hak konstitusional warga negara.

Dalam konstruksi negara hukum, korupsi merupakan bentuk penyimpangan kekuasaan yang secara langsung bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Ketika kekuasaan digunakan untuk melindungi praktik koruptif, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi degradasi prinsip konstitusional yang mengancam keadilan sosial sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

Dalam doktrin hukum pidana modern, tindak pidana korupsi dikualifikasikan sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang sistemik dan luas.

Korupsi menghambat pelayanan publik, memperdalam ketimpangan sosial, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, penanganannya tidak dapat dilakukan secara biasa, apalagi selektif.

Penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, independen, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Setiap fakta yang telah teruji dalam proses peradilan, terlebih yang termuat dalam putusan berkekuatan hukum tetap, mengandung kebenaran yuridis yang mengikat (res judicata pro veritate habetur).

Mengabaikan fakta tersebut berarti melemahkan otoritas peradilan dan mencederai prinsip due process of law.

Pada titik ini, masyarakat sipil memiliki posisi konstitusional sebagai pengawas kekuasaan.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menempatkan diri sebagai bagian dari kekuatan moral yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Aksi demonstrasi, penyampaian pendapat di muka umum, serta kritik terhadap dugaan penyimpangan kekuasaan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Hak tersebut bukan sekadar kebebasan politik, melainkan instrumen demokrasi untuk memastikan kekuasaan berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan publik. Apatahlagi narasi demonstrasi tersebut direduksi dari sebuah putusan yang berkekuatan hukum. Demikian jelas adalah perintah hukum.

Upaya untuk mendeligitimasi gerakan mahasiswa dengan mempertanyakan legalitas organisasi, atau bahkan mengancam pelaporan terhadap pengunjuk rasa, harus dipandang sebagai gejala penyempitan ruang demokrasi.

Dalam perspektif hukum tata negara, tindakan demikian berpotensi mengarah pada pembatasan kebebasan berekspresi dan partisipasi publik. Negara hukum tidak dibangun untuk membungkam kritik, tetapi untuk menjamin kritik sebagai mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Ketika kritik diposisikan sebagai ancaman, maka yang sedang dipertahankan bukanlah hukum, melainkan dominasi kekuasaan.

Melalui forum kaderisasi HMI Cabang Jeneponto, termasuk Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional, HMI terus mengkaji dan merumuskan sikap terhadap berbagai persoalan kebangsaan dan keummatan, termasuk persoalan korupsi yang menjadi ancaman serius di tingkat lokal.

Sikap yang lahir bukanlah reaksi emosional, melainkan hasil dari analisis kritis, kajian ilmiah, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

Sebagaimana dikemukakan oleh Nurcholish Madjid, “Kekuasaan yang tidak dikontrol cenderung korup, dan hanya dengan kontrol masyarakatlah kekuasaan bisa tetap berada dalam rel moral dan hukum.”

Pandangan ini menegaskan bahwa kontrol terhadap kekuasaan bukanlah ancaman bagi negara, melainkan prasyarat utama bagi tegaknya keadilan dan demokrasi.

Dalam hal ini, HMI Cabang Jeneponto tidak sedang melawan institusi, melainkan melawan praktik penyimpangan kekuasaan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Dalam kerangka keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan keuangan negara dan kinerja pemerintahan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa transparansi adalah prasyarat akuntabilitas.

Oleh karena itu, desakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jeneponto merupakan langkah konstitusional dan rasional. Audit bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan mekanisme koreksi untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik. Audit seluruh dinas di Jeneponto.

Prinsip equality before the law menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jabatan publik bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Setiap dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang sah. Penegakan hukum yang tebang pilih justru menciptakan ketidakpastian hukum dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Karena itu, diam bukanlah pilihan dalam situasi ketika hukum berpotensi disubordinasikan oleh kekuasaan. Netralitas dalam ketidakadilan hanya memperpanjang umur ketidakadilan itu sendiri. HMI Cabang Jeneponto bersama masyarakat akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, mendorong transparansi, serta mengawal proses penegakan hukum agar tetap independen dan akuntabel. Sikap ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan komitmen terhadap tegaknya supremasi hukum.

Dalam negara hukum, yang harus dimenangkan bukanlah kekuasaan, melainkan keadilan. Ketika hukum dijadikan panglima, maka demokrasi menemukan maknanya. Ketika masyarakat berani mengawasi kekuasaan, maka negara hukum tetap hidup. Dan selama prinsip itu dijaga, HMI Cabang Jeneponto bersama masyarakat akan tetap berdiri di garis depan melawan korupsi, menolak kriminalisasi, dan memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Dimanapun kita berkiprah, tanamkan dalam hati sanubari,
“Yakin Usaha Sampai”.

Penulis
Asri Wandi
Sekretaris Umum HMI Cabang Jeneponto