Gugatan Pilkada Bulukumba di MK, kuasa hukum Jadimi Minta Paslon 02 di Diskualifikasi

BERANDANEWS – Makassar, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto menyiapkan 100 saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bulukumba pada 5 Desember lalu.

Koordinator Tim Hukum Kurniadi Nur, SH, MH menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan 100 saksi pada perkara yang dilayangkan ke MK. Yaitu mendiskualifikasi petahana Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf.

Kemudian membatalkan putusan KPU, dan membatalkan putusan KPU.

“Kami siapkan 100 saksi di MK nantinya,”ujar Kurniadi dalam konferensi pers di Red Corner, Ahad 15 Desember 2024.

Dijelaskan, 100 saksi tersebut merupakan masyarakat penerima money politik yang diduga dilakukan paslon nomor urut 2 Andi Ali Muchtar-Edy Manaf pada pilkada yang digelar 27 November lalu.

Selain dugaan money politik, pihaknya juga menemukan bukti kecurangan paslon nomor urut 2 dengan melibatkan Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk memenangkannya.

Kecurangan itu terdapat di delapan dari 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba. Diantaranya di Kecamatan Ujungbulu, Erlang, Bonto Tiro, dan Bonto Bahari.

“Kami yakin 80 persen gugatan kami diterima di MK. Sebab kecurangan terstruktur, sistimatis, dan masif (TSM), sudah jelas sekali karena kami punya bukti visual dan screenshot di group whatsApp,”ucapnya.

Senada, Relawan paslon nomor urut 1, JADIMI, Andi Armayudi Syam menambahkan, terkait kasus TSM tersebut, dirinya sudah melaporkan hal ini ke sentra gakumdu di Kabupaten Bulukumba. Hanya saja dia belum merasa puas. Pasalnya, sejumlah camat dan lurah diduga terlibat dalam memenangkan Andi Ali Muchtar-Edy Manaf di Pilkada tersebut.

“Inilah makanya kami bawa kasus ini ke MK Sebab hasil kajian gakumdu hanya empat orang saja. Terdiri dari tiga lurah dan satu camat. Sedangkan yang lain dikenakan sanksi administratif dari BKN,”bebernya.(*)