Gubernur Terjaring OTT, Juru Bicara KPK : Tunggu Keputusan Resminya

BERANDANEWS – Makassar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu dini hari, (27/2).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan OTT yang melibatkan mantan Bupati Bantaeng tersebut. Pihaknya meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pimpinan KPK soal kasus tersebut.

Saat ini tim KPK sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu keputusan resmi dari KPK.

“Perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” jelas Ali Fikri.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain :

1. Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn);
2. Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn);
3. Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn);
4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan);
5. Irfandi ( Sopir Edy Rahmat);
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.(*)