BERANDANEWS – Makassar, Warga Kecamatan Mariso, Kota Makassar, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan di Jalan Cendrawasih 4, Lingkungan Unggas, Selasa (7/7/2026) malam.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Forensik Dokter Polisi (Dokpol) dan Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah.
Kegiatan pengolahan TKP aspek medik dimulai sekitar pukul 19.05 WITA dengan melibatkan Tim INAFIS Polrestabes Makassar serta personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Mariso.
Ketua Tim Biddokkes Dokpol Polda Sulsel, Ipda Sultan, mengatakan pemeriksaan di lokasi dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation guna mendukung proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.
“Kami melakukan olah TKP aspek medik secara ilmiah bersama unsur kepolisian lainnya. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lanjutan sesuai permintaan penyidik,” ujarnya.
Usai proses olah TKP selesai, jenazah korban dievakuasi ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar untuk menjalani pemeriksaan medikolegal.
Menurut Ipda Sultan, langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses identifikasi korban, pemeriksaan forensik, serta pengumpulan barang bukti berjalan secara akurat, objektif, dan transparan.
“Langkah ini diambil untuk memastikan proses identifikasi, pemeriksaan medikolegal, dan pengumpulan bukti berjalan akurat dan transparan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Mariso, Kompol Aris, membenarkan adanya penemuan mayat perempuan di wilayah hukumnya.
“Betul ada temuan mayat berjenis kelamin perempuan,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban, penyebab kematian, serta kronologi pasti peristiwa tersebut. Polisi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Perkembangan penyelidikan akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan forensik dan alat bukti yang cukup.(*)





