BERANDANEWS – Bulukumba,, Pembongkaran kandang ayam yang berada di area dapur Unit Layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai janggal karena dilakukan setelah laporan dugaan pelanggaran sanitasi dilayangkan ke pihak kejaksaan.
Koordinator Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR), Ahmad Rifai, menegaskan bahwa objek yang dibongkar bukan bangunan dapur, melainkan kandang ayam yang berada di sekitar area dapur. Ia menyebut kondisi tersebut justru memperkuat temuan awal terkait buruknya sanitasi di lokasi tersebut.
“Objek yang diratakan/dibongkar adalah kandang ayam yang berada di area dapur unit layanan MBG, bukan bangunan dapurnya. Hal ini justru memperkuat laporan kami soal buruknya sanitasi (kandang ternak di area dapur). Kami menduga pembongkaran mendadak ini adalah upaya manipulasi fakta lapangan setelah kasus ini bergulir di Kejaksaan,” ujar Rifai.
Berdasarkan pantauan tim investigasi KOBAR di lapangan, lokasi dapur MBG tersebut sebelumnya dilaporkan karena diduga tidak memenuhi standar kebersihan. Keberadaan kandang ternak di sekitar area pengolahan makanan dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Pembongkaran kandang ayam tersebut disebut terjadi tidak lama setelah laporan resmi disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba. Selain itu, terdapat informasi mengenai pergerakan tim jaksa di lapangan pada waktu yang berdekatan dengan pembongkaran tersebut.
Rifai mengecam keras tindakan tersebut dan mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum terkait perintangan penyidikan. Menurutnya, perubahan kondisi fisik di lokasi yang telah dilaporkan dapat mengarah pada dugaan penghilangan barang bukti.
“Kami memegang dokumentasi lengkap kondisi awal dapur sebelum diratakan. Penghancuran ini kami duga kuat sebagai upaya penghilangan barang bukti fisik. Kami ingatkan, merusak atau mengubah tempat kejadian perkara dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor mengenai Obstruction of Justice dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, Rifai menyatakan bahwa pembongkaran fisik di lokasi tidak akan menghapus bukti lain yang telah dikantongi pihaknya. Ia menyebut terdapat bukti dugaan suap senilai Rp1.000.000 serta bukti digital yang telah diserahkan secara resmi ke kejaksaan sejak 4 Maret 2026.
KOBAR juga mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk bersikap transparan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka meminta agar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) segera diberikan, mengingat telah lebih dari 15 hari sejak pelimpahan berkas dilakukan.
Terkait posisi mahasiswa sebagai pelapor, KOBAR menegaskan bahwa status mereka dilindungi oleh hukum. Rifai mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor tindak pidana korupsi tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan yang diberikan. Segala bentuk intimidasi atau upaya kriminalisasi balik hanya akan mempermalukan penegakan hukum kita,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, KOBAR secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi ketat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bulukumba. Mereka berharap penanganan kasus yang berkaitan dengan program strategis nasional tersebut berjalan profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan lokal, terlebih di tengah adanya perubahan kondisi fisik di lokasi yang menjadi objek laporan.(*)






