Geger! Dapur Unit MBG Bulukumba Rata dengan Tanah, KOBAR: Ada Indikasi Kuat Penghilangan Barang Bukti dan Perintangan Penyidikan!

BERANDANEWS – Bulukumba, Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) menduga adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta lapangan dalam kasus dugaan korupsi, suap, dan benturan kepentingan yang melibatkan oknum Legislator di Kabupaten Bulukumba berinisial dr. S.

Berdasarkan pantauan tim investigasi KOBAR di lapangan, lokasi dapur Unit Layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi objek laporan—terkait dugaan pelanggaran sanitasi akut—secara mengejutkan telah diratakan dengan tanah.

Penghancuran bangunan ini terjadi tepat setelah laporan resmi masuk ke Kejaksaan dan adanya informasi pergerakan tim Jaksa di lapangan.

Koordinator KOBAR, Ahmad Rifai, mengecam keras tindakan tersebut dan mengingatkan tentang delik pidana perintangan penyidikan.

“Kami memegang dokumentasi lengkap kondisi awal dapur sebelum diratakan. Penghancuran ini kami duga kuat sebagai upaya penghilangan barang bukti fisik. Kami ingatkan, merusak atau mengubah tempat kejadian perkara dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor mengenai Obstruction of Justice dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Rifai, Kamis (16/4/2026)

Rifai menambahkan bahwa hilangnya fisik bangunan tidak akan menghapus bukti suap senilai Rp1.000.000,- serta bukti digital yang telah resmi diserahkan ke Kejaksaan sejak 4 Maret lalu. KOBAR juga menuntut transparansi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba untuk segera memberikan SP2HP secara resmi setelah 15 hari pelimpahan berkas.

Terkait posisi mahasiswa sebagai pelapor, KOBAR menegaskan status hukum mereka yang dilindungi negara.

“Sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor tindak pidana korupsi tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan yang diberikan. Segala bentuk intimidasi atau upaya kriminalisasi balik hanya akan mempermalukan penegakan hukum kita,” pungkasnya.

KOBAR secara resmi meminta Kejati Sulsel untuk mensupervisi ketat kinerja Kejari Bulukumba agar penanganan Program Strategis Nasional ini tidak “masuk angin” akibat lobi-lobi lokal di tengah adanya perubahan fakta fisik di lapangan.(*)