Forum Merah Putih minta BPOM Jangan membuat Aturan yang melabrak UU

Forum Merah Putih (FMP)

BERANDANEWS – Makassar, Dengan semakin meningkatnya kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan penilaian suatu produk yang meliputi keamanan, manfaat, dan mutu sehingga BPOM harus menekankan kepada para Pelaku usaha agar menjamin produk yang diedarkan aman, bermanfaat, dan bermutu sebab pengawasan adalah tanggung jawab bersama pemerintah termasuk penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Umum Forum Merah Putih (FMP) Mulyadi, SH dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/02).

Menurutnya perlu pengawasan secara ketat peredaran produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, seperti obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya wajib dipastikan oleh BPOM apakah produk-produk tersebut aman untuk digunakan oleh konsumen dan apakah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan tidak merugikan kesehatan masyarakat.

“Peran BPOM sangat penting artinya dalam memastikan bahwa produk-produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ketat, dengan mengawasi peredaran dan memastikan masyarakat dapat mengonsumsi produk-produk tersebut secara aman”, jelasnya.

Selain itu, BPOM harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

“BPOM bukan malah mengawasi kisruh antara pengusaha satu dengan yang lainnya, karena para pihak dapat menyelesaikan permasalahan dengan melakukan gugatan hukum baik pidana maupun perdata, begitu pula dengan Undang-undang Rahasia Dagang dan Undang-undang ITE yang dikatakan oleh BPOM akan bisa menjerat para dokter influencer jika tidak berhenti melakukan review atas produk-produk mereka, malah justru sebaliknya para pengusaha skincare berbahaya dapat dijerat oleh Undang-undang ITE karena melakukan pembohongan terhadap produk skincare yang dijualnya” terang Mulyadi.

“Akibat dari statemen kepala BPOM Pusat terhadap larangan tersebut masyarakat bertanya-tanya apakah produk yang jelas-jelas mengandung bahan berbahaya merupakan rahasia dagang yang dilindungi oleh undang-undang? Apakah dengan melarang para dokter infulencer melakukan review masyarakat bisa tahu mana produk yang aman mana yang berbahaya, olehnya masyarakat akhirnya kurang percaya dengan BPOM apakah hal itu dilakukan untuk kepentingan melindungi masyarakat konsumen atau untuk kepentingan para pengusaha skincare”, jelasnya.

Ia menilai seharusnya BPOM lebih fokus kepada wilayah yang menjadi tanggungjawabnya sebab BPOM dibentuk bukan untuk mengawasi persaingan usaha tapi untuk mengawasi produk yang aman dari bahan-bahan berbahaya, jika BPOM mendapat produk-produk yang mengandung bahan berbahaya harus dengan sigap dan cepat melakukan review dan mengumumkannya kemasyarakat.

“Semestinya BPOM menghimbau dengan larangan agar tidak melakukan review terhadap produk kosmetik maka hal itu sangatlah bertentangan dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta Undang-undang No. 28 Tahun 1999 atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Peran serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara”, jelasnya

Sementara dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak ada satu pasal atau satu ayat pun yang memerintahkan BPOM untuk mengawasi persaingan usaha, mensosialisasikan Undang-undang Rahasia Dagang, dimana kita ketahui bersama bahwa Badan yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang bertugas antara lain :

1. Menegakkan hukum persaingan usaha
2. Memeriksa dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
3. Menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha
4. Menindaklanjuti dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
5. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Ketua.

Sementara himbauan untuk tidak melakukan review atas hasil uji laboratorium mandiri, merupakan suatu hal yang melarang kebenaran untuk diketahui, sementara Undang-undang Perlindungan Konsumen memerintah agar masyarakat mendapatkan informasi atas produk-produk baik yang tidak berbahaya maupun yang berbahaya, yang bertujuan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.

Bahwa himbauan agar seluruh hasil uji lab mandiri diserahkan ke BPOM itu sudah lama dilakukan oleh masyarakat namun tidak pernah ada yang ditindaklanjuti apalagi yang ditangkap, sehingga memaksa masyarakat intelektual seperti para dokter dan ahli kecantikan untuk melakukan review agar masyarakat tahu mana produk yang berbahaya mana produk yang aman, baru setelah hal itu viral BPOM Pusat bertindak.

Semantera itu ada keraguan masyarakat atas kredibilitas BPOM dalam memberantas mafia-mafia skincare, karena dari 6 owner yang ditetapkan menjual skincare berbahaya antara lain NRL, FF, RG, MH, MAXIE dan BESTI Glow, hanya 3 yang ditangkap sementara yang 3 lagi tidak terbukti, pertanyaannya kemudian kenapa BPOM hanya menetapkan 3 dari 6 yang diumumkan berbahaya, padahal BPOM sebelum menetapkan produk tersebut berbahaya terlebih dahulu melakukan uji laboratorium dan masih banyak lagi owner-owner yang lolos dari pengawasan BPOM padahal mereka sudah uji lab dan mendapat notifikasi layak edar namun tetap menjual produk yang mengandung bahang berbahaya.

Olehnya kami menghimbau kepada BPOM baik pusat maupun Makassar agar lebih serius dalam melaksanakan tugasnya, bukan membuat peraturan yang justru menyudutkan masyarakat karena membongkar praktek mafia skincare, masyarakat harusnya diberdayakan dan turut dalam pengawasan sesuai amanat pasal 9 ayat (3) Undang-undang No. 28 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 dimana dijelaskan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan jawaban atau keterangan atas keluhan, saran dan kritik masyarakat.

Bahwa peran sarta masyarakat dalam penyelenggaraan negara adalah hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam berbagai hal seperti menyampaikan saran dan pendapat, memberikan informasi dan mengawasi jalannya proses hukum antara lain :

1. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara.
2. Memberikan informasi penyelenggaraan negara.
3. Mengawasi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberikan dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Menyampaikan aspirasi terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.
6. Memberikan masukan, tanggapan, laporan, dan pengaduan kepada penyelenggara atau pihak terkait.
7. Memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sehingga peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dapat dilakukan melalui cara seperti konsultasi publik, musyawarah, kemitraan dan pengawasan.(*)