Fiksi Hukum Bukan Legalisasi Asumsi : Jangan Menghukum Orang tanpa Bukti

Ilustrasi

KOLOM – Ada satu penyakit yang semakin mengkhawatirkan dalam kehidupan hukum dan politik kita: terlalu mudah menuduh, terlalu cepat menyimpulkan, tetapi terlalu lemah dalam pembuktian.

Seseorang bertemu dengan orang yang sedang diperiksa penegak hukum, lalu dicurigai. Seseorang memiliki hubungan dekat dengan pejabat yang tersangkut perkara, kemudian namanya ikut diseret. Ada dugaan aliran uang dalam suatu kegiatan organisasi, lalu sejumlah tokoh langsung diasosiasikan sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Pertanyaannya, apakah hukum membenarkan cara berpikir demikian?

Jawabannya tegas: tidak.

Negara hukum tidak dibangun berdasarkan prasangka, hubungan pertemanan, ataupun konstruksi cerita yang belum diuji kebenarannya.

Hukum memerlukan fakta, alat bukti, dan proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Memahami Fiksi Hukum secara Benar

Dalam ilmu hukum dikenal istilah legal fiction atau fiksi hukum, yaitu suatu konstruksi yang memperlakukan keadaan tertentu seolah-olah benar untuk tujuan penerapan hukum, meskipun kenyataan faktualnya belum tentu demikian.

Salah satu penerapannya adalah asas yang menganggap setiap orang mengetahui peraturan perundang-undangan setelah diundangkan.

Prinsip tersebut dikenal dengan adagium ignorantia juris non excusat, yang pada pokoknya berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak dengan sendirinya membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.

Penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi salah satu landasan asas tersebut.

Tetapi jangan keliru.

Fiksi hukum bukan izin untuk menciptakan fakta yang tidak pernah dibuktikan.

Menganggap masyarakat mengetahui aturan hukum berbeda sama sekali dengan menganggap seseorang bersalah hanya karena namanya dikaitkan dengan sebuah peristiwa.

Fiksi hukum mempunyai fungsi normatif. Sementara pembuktian pidana bertujuan menguji apakah suatu perbuatan benar-benar terjadi, siapa pelakunya, dan apakah unsur tindak pidananya terpenuhi.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Ketika Asumsi Dipaksakan Menjadi Fakta

Dalam kehidupan politik dan organisasi, sering muncul suatu pola yang menarik sekaligus berbahaya.

Pertama, ditemukan sebuah peristiwa.

Kedua, muncul dugaan adanya kepentingan seseorang.

Ketiga, ditemukan hubungan pertemanan atau kedekatan politik antara beberapa pihak.

Keempat, seluruh keadaan tersebut dirangkai menjadi sebuah cerita seolah-olah telah terjadi permufakatan jahat.

Padahal, belum tentu ada bukti yang menghubungkan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya.

Contohnya, seseorang diduga menerima uang dalam kegiatan organisasi. Kemudian diketahui bahwa ia mempunyai hubungan dengan seorang pejabat atau tokoh berpengaruh.

Apakah hubungan tersebut otomatis membuktikan bahwa pejabat itu memerintahkan pemberian uang?

Tentu tidak.

Apakah kesamaan kepentingan politik otomatis membuktikan adanya persekongkolan?

Juga tidak.

Apakah seseorang yang memperoleh keuntungan dari sebuah peristiwa otomatis menjadi pelaku tindak pidana?

Belum tentu.

Kedekatan bukan bukti perintah. Kesamaan kepentingan bukan bukti permufakatan. Keuntungan bukan otomatis bukti keterlibatan.

Setiap hubungan yang dituduhkan harus mempunyai dasar pembuktian.

Jangan sampai ada uang pada satu titik, kepentingan politik pada titik lain, dan hubungan pertemanan pada titik berikutnya, kemudian semuanya disambungkan dengan asumsi.

Hukum memerlukan mata rantai bukti, bukan mata rantai prasangka.

Pengalaman Auditor: Kecurigaan Bukan Temuan

Sebagai seseorang yang pernah menjalankan tugas pemeriksaan dan pengawasan, saya memahami bahwa dugaan penyimpangan merupakan pintu masuk pemeriksaan.

Tetapi dugaan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kesimpulan.

Seorang auditor boleh menemukan indikasi awal. Namun sebelum dituangkan menjadi temuan, indikasi tersebut harus diuji dengan bukti yang cukup, relevan, dan dapat dipercaya.

Apalagi dalam perkara pidana, penentuan kesalahan seseorang berada dalam mekanisme penegakan hukum dan peradilan.

Dalam dugaan pemberian uang, misalnya, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar.

Siapa yang memberikan uang? Siapa yang menerima? Dari mana sumber uang tersebut? Untuk tujuan apa uang diberikan? Apakah terdapat kesepakatan tertentu? Adakah bukti komunikasi, transaksi, saksi, atau petunjuk lain yang sah dan saling mendukung?

Apabila seorang pejabat disebut terlibat, harus ditelusuri apa bentuk keterlibatannya. Apakah ia memberikan perintah, menyediakan dana, melakukan koordinasi, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum?

Hubungan-hubungan itu tidak boleh diasumsikan begitu saja.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang sah tentang keterlibatan seseorang, kedudukan dan pengaruh politiknya juga tidak boleh menjadi alasan untuk melindunginya.

Pengawasan yang benar bukan mencari pembenaran atas kecurigaan, melainkan mencari kebenaran berdasarkan bukti.

Jangan Mencampuradukkan Etika, Pelanggaran Organisasi, dan Tindak Pidana

Dalam suatu organisasi, pemberian uang atau fasilitas dapat menimbulkan persoalan serius apabila dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan.

Tindakan tersebut dapat dinilai dari sisi etika, tata tertib organisasi, hingga kemungkinan pelanggaran hukum.

Namun ketiga ranah itu harus dibedakan.

Tidak setiap pelanggaran etika otomatis merupakan tindak pidana. Tidak setiap pemberian uang otomatis merupakan korupsi. Sebaliknya, penggunaan dana pribadi juga tidak otomatis menjadikan sebuah transaksi sah.

Semuanya bergantung pada perbuatan, tujuan, keadaan, dan unsur hukum yang relevan.

Karena itu, ketika muncul dugaan politik uang dalam suatu forum organisasi, yang diperlukan bukan sekadar membangun opini tentang siapa yang paling diuntungkan.

Yang diperlukan adalah penyelidikan terhadap transaksi dan keterlibatan masing-masing pihak.

Terlebih apabila tuduhan diarahkan kepada pejabat negara, maka unsur pidana dan hubungan perbuatan dengan jabatan atau kewenangannya harus diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan menjadikan jabatan seseorang sebagai alasan otomatis untuk menyalahkannya. Tetapi jangan pula menjadikan jabatan sebagai tameng untuk menghindari pemeriksaan.

Menghormati Penegak Hukum, Menolak Pengadilan Opini

Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap.

Prinsip ini bukan berarti seseorang kebal dari pemeriksaan.

Masyarakat tetap berhak melaporkan dugaan tindak pidana dengan itikad baik. Penegak hukum juga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum, termasuk mengumpulkan bukti yang belum dimiliki pelapor.

Namun pelaporan berbeda dengan pembuktian, pemeriksaan berbeda dengan penghukuman, dan status terlapor maupun tersangka bukanlah putusan bersalah.

Bahkan ketika suatu perkara telah memasuki proses hukum, masyarakat tetap harus menghormati hak setiap orang untuk membela diri.

Kita harus mendukung KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya secara independen dan profesional.

Tetapi dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak berarti membenarkan penghakiman melalui opini publik.

Jangan sampai seseorang lebih dahulu dihukum oleh berita, dihancurkan oleh tuduhan, dan kehilangan kehormatannya, sementara pembuktian hukumnya belum selesai.

Kritik publik tetap diperlukan. Kebebasan pers tetap harus dijaga. Namun keduanya harus berjalan bersama akurasi, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Jangan Jadikan Hukum Alat Pertarungan Kepentingan

Hal yang lebih berbahaya adalah ketika proses hukum dijadikan instrumen pertarungan politik atau kepentingan organisasi.

Tuduhan dapat dipakai untuk melemahkan lawan, membentuk persepsi negatif, atau merusak kepercayaan masyarakat terhadap seseorang.

Dalam keadaan demikian, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang, melainkan juga kewibawaan hukum itu sendiri.

Saya berpandangan, hukum tidak boleh dikendalikan oleh siapa yang paling keras berteriak, siapa yang paling banyak pengikutnya, atau siapa yang paling mampu menguasai pemberitaan.

Kebenaran hukum tidak ditentukan melalui jumlah orang yang mempercayai suatu tuduhan.

Seribu kali tuduhan diulang tidak otomatis mengubahnya menjadi fakta.

Kepada siapa pun yang memiliki dugaan pelanggaran hukum, silakan melapor melalui mekanisme yang sah. Sampaikan informasi dan bukti yang dimiliki. Biarkan penegak hukum menguji dan mengembangkan pembuktiannya.

Sebaliknya, kepada pihak yang dituduh, berikan ruang klarifikasi dan kesempatan membantah melalui proses yang benar.

Jangan melindungi yang bersalah, tetapi jangan pula mengorbankan yang belum terbukti bersalah.

Penutup: Bukti Harus Mengalahkan Prasangka

Negara hukum tidak boleh menyerah kepada tekanan opini.

Penegakan hukum yang adil harus berani menyentuh siapa pun apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang sah. Namun hukum juga harus berani melindungi seseorang dari tuduhan yang tidak terbukti.

Saya ingin menegaskan satu prinsip yang selama ini saya pegang dalam dunia pengawasan:

“Jangan menghukum dengan asumsi. Telusuri fakta, uji bukti, lalu tarik kesimpulan.”

Fiksi hukum dibutuhkan untuk kepastian penerapan aturan. Tetapi fiksi hukum tidak pernah boleh dijadikan legalisasi atas tuduhan yang tidak terbukti.

Karena apabila prasangka telah menggantikan pembuktian, dan opini telah mengambil alih kewenangan pengadilan, maka yang bekerja bukan lagi keadilan, melainkan penghakiman.

HUKUM HARUS TEGAK DI ATAS BUKTI, BUKAN TUNDUK KEPADA ASUMSI.

 

Penulis
Makmur Idrus
Mantan Auditor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan