BERANDANEWS – Makassar, Penyesalan Elsye Ticoalu dan Tresje Ticoalu, selaku pemohon eksekusi atas rumah warisan orang tua mereka, kembali mengalami penundaan. Objek sengketa di jalan Daeng Tompo No.25 (baru 27), berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) itu, telah mendapatkan putusan hukum tetap Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi pertama 12 Desember 2022, nomor surat: W22.U.1/6947/HK.02/12/2022. dan yang kedua pada Kamis 18 Juli 2024, nomor surat 3012/PAN.PN/W22.U1/HK.2.4/VI/2024, ditandatangani An. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Panitera Sekretaris (Pansek), Sapta Putra, SH.
Rapat yang memutuskan kembali menunda eksekusi, dipimpin Hendri Tobing, SH.,MH. Ketua PN Makassar, sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Makassar, pada saat penundaan eksekusi pertama Desember 2022, dengan alasan masih perlu dipelajari.
Rapat yang dihadiri Sapta Putra, SH. Selaku Pansek, Ruslan, SH. (Juru Sita), Arfan Halim Banna, SH. dan Marleny The Charlie (wakil keluarga Tresje Ticoalu). “Saya sangat menyayangkan penundaan berulang, hanya dengan alasan adanya surat dari Wali Kota Makassar” Ujar Marleny, sembari mempertanyakan apakah kewenangan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto lebih besar dari pengadilan.
Terpisah, Tresje mengatakan “Kami telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung” Ujarnya. Sembari menyebutkan putusan perkara nomor:22/G.TUN/2005/P.TUN Mks Jo. Nomor:04/B.TUN/2006/PT. TUN Mks Jo. Nomor: 459 K/TUN/2006. Disusul putusan perkara nomor: 232/Pdt.G/2013/PN.Mks. Jo. Nomor:273/PDT/2014/PT. Mks. Jo. Nomor: 3549 K/PDT/2015 Jo. Nomor: 973/PK/Pdt./2020.
Sejak April 2005, upaya hukum sudah mereka jalani, dan dari 12 persidangan 11 kali mereka menangkan. “Jadi kami sangat heran atas penundaan ini, ada apa?,” Ungkapnya, mempertanyakan sikap PN Makassar, juga protes pada kelancangan wali kota, yang terkesan mengitervensi proses hukum.
Adapun Elsye menegaskan “Bantahan terhadap eksekusi yang akan dilaksanakan PN Makassar, telah dikeluarkan putusan yang menguatkan” Tegasnya. Melalui putusan perkara nomor: 232/Pdt.G/2013/PN.Mks. Jo. Nomor:273/PDT/2014/PT. Mks. Jo serta Nomor: 3549 K/PDT/2015 Jo. Nomor: 973/PK/Pdt./2020, yakni; Putusan perkara nomor 495/Pdt-Bth/2022/P.N. Mk j.o. 68/Pdt/PT.Makassar/2023, dan Putusan perkara nomor: 500/Pdt-Bth/2022/P.N. Mk j.o. 39/Pdt/PT. Makassar/2024. (*)