BERANDANEWS — Makassar, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melayangkan panggilan ketiga terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Langkah tegas ini diambil usai Bahtiar tercatat dua kali mangkir dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024.
Sikap tidak kooperatif Bahtiar kian terang saat penyidik berupaya melacak keberadaannya.
Panggilan pertama via Pos Indonesia tak berbalas, sementara panggilan kedua yang diantar langsung oleh Kejari Jakarta Selatan menemui jalan buntu. Ketua RT di alamat tujuan menyatakan Bahtiar tidak pernah berdomisili di sana, sedangkan tim kuasa hukumnya mengaku kehilangan kontak dengan sang klien.
“Hingga saat ini, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Karena itu, kami jadwalkan pemanggilan ketiga pada Senin, 31 Agustus 2026,” tegas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (27/8/2026) kemarin.
Meskipun permohonan praperadilan Bahtiar sempat dikabulkan sebagian oleh PN Makassar terkait penahanan yang tidak sah, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dipastikan masih berlaku sah secara hukum.
Guna menutup celah beralasan, surat panggilan ketiga kini didistribusikan secara berlapis, melalui Pemprov Sulsel, penyampaian resmi ke tim pengacara, hingga pesan digital via WhatsApp.
Kejati Sulsel melayangkan peringatan keras bahwa tindakan jemput paksa siap dieksekusi jika panggilan ketiga ini kembali diabaikan.
Kasus korupsi yang merugikan negara puluhan miliar ini telah menyeret lima terdakwa ke meja hijau. Mereka adalah Uvan Nurwahidah (KPA/PPK Dinas Tanaman Pangan), dua direktur pemenang tender (Rio Erlangga dan Rimawaty Mansyur), Hasan Sulaiman (mantan pendamping Pj Gubernur Bahtiar), serta Ririn Riyan Saputra (ASN Pemkab Takalar).(*)





