BERANDANEWS – Bulukumba, Seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba berinisial Bripda AS diamankan warga usai diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial FK (26).
Insiden tersebut terjadi di sebuah kamar indekos di kawasan Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (20/8/2026).
Bripda AS yang diketahui bertugas pada Satuan Samapta Polres Bulukumba tersebut digerebek warga setelah korban berteriak histeris meminta pertolongan dari dalam kamarnya.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, interaksi antara korban dan pelaku baru terjalin sekitar dua hari sebelum kejadian melalui platform media sosial TikTok. Bripda AS kemudian mendatangi indekos FK dengan dalih ingin bersilaturahmi dan berbincang.
Namun situasi berubah ketika pelaku berada di dalam kamar kos. Korban mengaku mendapat paksaan fisik untuk melakukan tindakan seksual di luar kehendaknya. Lantaran merasa terancam, korban memberanikan diri berteriak hingga mengundang kedatangan warga sekitar.
Warga yang mendatangi lokasi langsung mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada Seksi Propam/Provos Polres Bulukumba untuk diproses secara hukum dan penegakan kode etik.
Provos Lakukan Interogasi Maraton
Kanit Provos Polres Bulukumba, IPTU Pananrangi, membenarkan bahwa pihak penegak disiplin internal telah menerima penyerahan dan mengamankan Bripda AS guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam tahap interogasi oleh tim penyidik internal,” ujar IPTU Pananrangi saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Hingga saat ini, Pimpinan Polres Bulukumba masih melengkapi berkas pemeriksaan awal serta mengumpulkan alat bukti sebelum memberikan keterangan resmi terkait detail kronologi maupun penetapan pasal pelanggaran pidana dan sanksi etik profesi Polri yang membayangi Bripda AS.(*)





