Didakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan, Eks Menag Gus Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar

Ilustrasi Kasus Korupsi Kuota Haji

BERANDANEWS – Jakarta, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Perbuatan tersebut dilaporkan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp622 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Memperoleh hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI, perbuatan terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp622.090.207.166,41,” tegas JPU KPK di persidangan.

Modus Jual Beli Kuota ‘T0’ Tanpa Antre
Dalam menjalankan aksinya, Gus Yaqut diduga tidak bergerak sendiri. Ia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga orang lainnya, yakni: Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) (Eks Staf Khusus Menag), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour) dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri & Komisaris PT Raudah Eksati Utama)

Modus operandi para terdakwa adalah mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu (T0/Tanpa Antre).

Penetapan ini menyalahi aturan regulasi masa tunggu resmi demi mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tak hanya itu, JPU mengungkapkan adanya penarikan fee percepatan dari para jemaah serta pengalihan dan pengatutran kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen secara sepihak tanpa landasan kajian teknis.

Aliran Dana: Gus Yaqut Kantongi Ribuan Dolar AS
Praktik korupsi sistematis ini diduga memperkaya sejumlah pihak secara tidak sah. JPU membeberkan rincian aliran dana hasil kejahatan tersebut:

– Gus Yaqut: Diperkaya sebesar USD 271.500.
– 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): Diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41.
– Koperasi Perahu: Diperkaya sebesar USD 26.500.

Atas perbuatannya, mantan pimpinan Kementerian Agama ini terancam hukuman berat sesuai regulasi tindak pidana korupsi yang berlaku.(*)