BERANDANEWS — Parepare, Kebiasaan buruk mengonsumsi narkoba dan bertaruh di situs judi online (judol) membawa seorang pemuda berinisial R (26) kembali ke balik jeruji besi.
Residivis kejahatan jalanan ini nekat menjambret dua pengendara sepeda motor wanita di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, hingga menyebabkan korbannya harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Pelariannya terhenti usai tim Unit Reaksi Cepat Resmob Polres Parepare membekuk pelaku di kediamannya di Jalan Lasiming, Kelurahan Ujung Bulu, pada Senin (5/10/2026).
Kanit Resmob Polres Parepare, Paramudya Fitransyah, membeberkan bahwa penangkapan R merupakan tindak lanjut dari dua laporan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 15 Agustus dan 4 Oktober 2026.
Saat hendak ditangkap, R sempat berusaha kabur dan melawan petugas. Polisi pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur memutus langkah nekat sang residivis.
“Pelaku kemarin sempat ada upaya untuk melarikan diri, jadi kami dari tim Unit Reaksi Cepat Resmob Parepare melakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Paramudya, Selasa (6/10/2026).
Incar Ibu-Ibu Lengah, Uang Digunakan untuk Barang Haram
Dalam menjalankan aksi jahatnya di kawasan Jalan Industri dan Jalan Abubakar Lambogo, R secara khusus mengintai pengendara wanita atau ibu-ibu yang kurang waspada.
Pelaku membuntuti korban dari belakang. Saat korban menaruh tas di gantungan motor dan melintas di area sepi, R langsung menarik paksa tas tersebut hingga korban terjatuh dan terluka parah.
Hasil interogasi mengungkap fakta memprihatinkan. Seluruh uang tunai dan barang berharga hasil rampasan tersebut diakui R habis digunakan untuk mendanai gaya hidup kelamnya.
“Motifnya, pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” tegas Paramudya.
Kini R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Parepare. Atas aksi kejamnya yang meresahkan warga, residivis ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.(*)





