Darmawangsyah Muin Resmi Jabat Plt Bupati Gowa

Plt Bupati Gowa Darmawansyah Muin.(dok)

BERANDANEWS – Gowa, Sitti Husniah Talenrang kini harus melepaskan mahkota kepemimpinannya setelah resmi diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengetok palu keputusan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal Rabu (14/10/2026).

Keputusan tegas ini sekaligus menandai dimulainya era baru di bawah kepemimpinan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Kabar mengejutkan tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Bagi publik Gowa, terbitnya surat ini bukan sekadar pergantian dokumen di atas kertas, melainkan sebuah kejutan besar yang memengaruhi denyut nadi pemerintahan daerah.

“Iya, SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa untuk DM (Darmawangsyah Muin) sudah terbit. SK tertanggal hari ini,” ungkap Hasrul dengan nada lugas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu malam (14/10/2026).

Menjemput Lembaran Baru di Pemprov Sulsel
Sebagai tindak lanjut resmi dari keputusan dramatis tersebut, dokumen fisik kedua SK dijadwalkan akan diambil di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026) hari ini.

Pengambilan dokumen ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan penanda sah dimulainya tongkat estapet kepemimpinan di Tanah Paranggiya, meninggalkan masa-masa penuh ketidakpastian yang sempat menyelimuti jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat setempat.

Komitmen untuk Rakyat: Pelayanan Publik Tak Boleh Lumpuh

Di tengah guncangan politik yang memicu sorotan tajam masyarakat luas, DPRD Gowa bergerak cepat menenangkan kegelisahan publik.

Hasrul menegaskan bahwa terbitnya SK Mendagri ini menjadi landasan hukum yang kokoh bagi legislatif untuk mengawal roda pemerintahan agar tidak limbung.

Di balik riuk-pikuk pencopotan sang bupati, keselamatan dan kesejahteraan warga Gowa tetap menjadi prioritas utama yang tak boleh dikorbankan.

“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Hasrul.(*)