BERANDANEWS – Makassar, Pengelolaan anggaran kesejahteraan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan menuntut pertanggungjawaban moral yang teramat tinggi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) menegaskan bahwa penyalahgunaan dana publik di sektor bantuan sosial bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan sebuah ‘dosa sosial’.
Pesan menohok tersebut disampaikan dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum bertajuk “Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana Publik & Kesejahteraan Sosial” yang digelar di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar, Selasa (20/10/2026).
Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala BBPPKS Makassar, Wiwit Widiansyah, jajaran pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial se-Sulsel seperti Sentra Wirajaya Makassar, Sentra Gau Mabaji Gowa, Sentra Pangurangi Takalar serta Kepala Sekolah Rakyat (SRMA) 26 Makassar.
Dalam sambutannya, Kepala BBPPKS Makassar, Wiwit Widiansyah, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif Kejati Sulsel. Ia mengingatkan seluruh jajarannya bahwa setiap sen anggaran Kemensos adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan tanpa penyimpangan.
“Kementerian Sosial memegang mandat sangat besar mengelola anggaran kesejahteraan sosial. Satu rupiah pun berasal dari masyarakat dan wajib kita pertanggungjawabkan. Bahkan saya minta dicantumkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja: nol rupiah penyimpangan terhadap gratifikasi dan korupsi,” tegas Wiwit.
Kejati Sulsel Preteli 10 Modus Korupsi Diklat dan Potensi Pungli Akreditasi
Memasuki sesi materi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan secara gamblang tantangan mitigasi korupsi di era KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Ia menekankan bahwa anggaran miliaran rupiah di BBPPKS bukanlah sebatas mengejar angka serapan semata.
“Anggaran miliaran rupiah ini adalah darah dan keringat rakyat untuk melayani saudara-saudara kita dari kelompok rentan. Jangan main-main,” ujar Soetarmi.
Dalam pemaparannya, Kejati Sulsel membongkar 10 modus operandi korupsi yang marak terjadi pada program pelatihan atau diklat (soft program). Modus tersebut antara lain, Mark-up anggaran sewa lokasi/tempat, Pemalsuan jumlah peserta dan narasumber diklat, dan Kuitansi fiktif perjalanan dinas.
“Modus di area soft program sangat rawan rekayasa dokumen. Jangan merasa aman, penyidik memiliki berbagai instrumen digital untuk melacak keaslian kuitansi dan daftar hadir,” peringatnya.
Tak berhenti di situ, Soetarmi juga menyoroti potensi pungutan liar (pungli) dalam proses akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ia menegaskan, apabila akreditasi panti asuhan diloloskan karena suap, negara secara tidak langsung mengizinkan lembaga yang tidak layak mengasuh anak-anak yatim dan kelompok rentan. “Ini adalah dosa sosial yang sangat berat!” cetusnya.
Solusi Mitigasi dan Pengawalan Hukum Datun-Intelijen
Guna menutup rapat celah korupsi, Kejati Sulsel menyodorkan strategi mitigasi konkret, mulai dari penerapan prinsip Four-Eyes (verifikasi ganda), kepatuhan mutlak pada SOP, hingga digitalisasi presensi peserta diklat untuk mencegah data fiktif.
Pihak Kejati Sulsel juga membuka pintu pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen berupa pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) dan pengamanan proyek strategis agar seluruh program kerja Kemensos di Sulsel berjalan bersih dan tepat sasaran.(*)





