Bupati Gowa bentuk Tim Survei Protokol Kesehatan bagi Pelaku Usaha

194

Berandasulsel.com – Gowa, Penerapan protokol kesehatan untuk rumah makan, restoran, hingga tempat pariwisata, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan akan membentuk tim survei lapangan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan para pelaku usaha.

Adapun tim survei berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.

Adnan mengatakan bagi pelaku usaha yang ingin membuka kembali usahanya di tengah pandemi ini terlebih dahulu harus izin dengan menyurat ke pemerintah daerah. Selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh tim survei apakah layak untuk diberi izin membuka kembali atau tidak.

“Tugas tim survei, yakni memastikan pelaku usaha, apakah sudah mematuhi protokol kesehatan atau tidak,” kata Adnan, Selasa (21/7).

Protokol kesehatan yang harus disediakan yakni tempat cuci tangan di pintu masuk, pengaturan jarak meja minimal 1,5 meter, pelayan dan pengunjung wajib menggunakan masker, meja dan kursi disemprot disinfektan dan pemasangan sekat/pelindung.

Selain itu, jik ditemukan pelaku usaha melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi penutupan selama sebulan, tiga bulan, hingga mencabut izinnya jika melakukan pelanggaran yang sama berulang kali. (*)