BERANDANEWS — Jakarta, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Donny Oskaria, memberikan klarifikasi tegas terkait kesimpangsiuran status ketenagakerjaan para manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dalam program pembinaan ekonomi kerakyatan nasional. Donny memastikan bahwa para manajer tersebut tidak berstatus sebagai pegawai BUMN.
Para manajer yang diterjunkan ke lapangan akan dikontrak dalam skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah payung induk PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Sebetulnya mereka bukan pegawai BUMN. Penugasan selama dua tahun ini difokuskan penuh untuk membina dan memperkuat fondasi operasional koperasi-koperasi di tingkat desa terlebih dahulu,” jelas Donny Oskaria.
Penjelasan senada disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan sistem regulasi ketenagakerjaan yang baku dan transparan sebelum penempatan personel dilakukan, guna memberikan kepastian hukum bagi para manajer yang mayoritas telah melepaskan pekerjaan sebelumnya demi mengabdi di program ini.
“Penataan mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan badan usaha pemberi kerja. Untuk Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemberi kerjanya adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Sementara untuk Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” ungkap Qodari.
Qodari menekankan bahwa para manajer tersebut juga dipastikan bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, skema PKWT selama dua tahun disusun komprehensif, mencakup hak pengupahan yang layak, jaminan perlindungan sosial, kejelasan lokasi penempatan, serta kepastian tanggal mulai bertugas.
“Pemerintah tidak sekadar mengejar target penempatan cepat, tetapi memastikan mereka masuk ke dalam sistem kerja yang tertata, memiliki kepastian perlindungan hukum, serta jaminan hak dalam menjalankan amanah pembinaan koperasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)





