BERANDANEWS – Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah yang berlangsung dari 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Kebijakan ini diambil untuk melakukan pembenahan tata kelola program sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan penghentian sementara distribusi MBG merupakan langkah strategis guna melakukan standardisasi dan perbaikan sistem pelaksanaan program di lapangan.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan tujuan melakukan standardisasi tata kelola operasional serta efisiensi sumber daya,” ujar Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam rangka penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Menurut Agustina, masa libur sekolah yang berlangsung sekitar tiga pekan akan dimanfaatkan untuk mengevaluasi dan memperbaiki berbagai aspek pelaksanaan program MBG agar lebih efektif saat kembali berjalan setelah liburan berakhir.
Selain penghentian distribusi makanan, seluruh SPPG yang tidak beroperasi selama periode tersebut juga tidak akan menerima insentif.
“Surat edaran ini menegaskan bahwa karena MBG tidak didistribusikan, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi juga tidak akan mendapatkan insentif,” jelasnya.
BGN memperkirakan kebijakan tersebut akan menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan. Dengan penghentian operasional selama 18 hari kerja, pemerintah dapat menghemat anggaran insentif SPPG hingga lebih dari Rp3 triliun.
“Kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp3.004.560.000.000. Nilainya cukup besar dan bisa dimanfaatkan untuk penguatan tata kelola program ke depan,” kata Agustina.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BGN untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan saat kembali dilaksanakan setelah masa libur sekolah berakhir.(*)






