Apresiasi Langkah Tegas MPN Makassar, Kuasa Hukum Pengadu Sebut Kepercayaan Akta Autentik Harus Dijaga!

Kuasa Hukum Pengadu, Muhammad Saleh, S.H.,

BERANDANEWS – Makassar, Kuasa Hukum Pengadu, Muhammad Saleh, S.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja profesional dan ketegasan Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah Kota Makassar.

Apresiasi tersebut dilayangkan usai majelis pengawas merampungkan pemeriksaan dan resmi mengeluarkan rekomendasi sanksi tegas terhadap oknum notaris di Makassar, Dumondo Yan Tosingke, S.H., M.H., terkait sengketa akta korporasi.

“Langkah dan transparansi yang ditunjukkan MPD Notaris Kota Makassar sangat kami apresiasi. Keputusan ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap keabsahan akta autentik,” tegas Muhammad Saleh, S.H, dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, MPN Daerah Kota Makassar merekomendasikan dua poin krusial kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Sulawesi Selatan.

Terbukti Melanggar Etik
Adapun terlapor Dumondo Yan Tosingke terbukti melanggar prinsip kecermatan, kemandirian, ketidakberpihakan, serta mengabaikan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Profesi dalam pembuatan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT Berkah Madani Lontara Nomor 15 tertanggal 30 April 2025.

Adapun Rekomendasi Skorsing atau penjatuhan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara (skorsing) sebagai notaris selama 3 (tiga) bulan.

Perkara ini bermula dari laporan Firman Tompo melalui kuasa hukumnya, Muhammad Saleh, S.H. Firman selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT Berkah Madani Lontara terkejut saat mengetahui adanya penyesuaian kepengurusan secara sepihak tanpa kehadiran dan persetujuannya.

Akta yang dibuat oleh oknum notaris tersebut mencantumkan klaim adanya pemanggilan RUPS, padahal dokumen yang dikirimkan pihak pemohon dinilai bukan surat undangan RUPS yang sah sesuai UU Perseroan Terbatas.

Bagi Muhammad Saleh, penanganan cepat yang dilakukan majelis pengawas bukan hanya sekadar memproses aduan kliennya, melainkan langkah penting dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap akta autentik sebagai pilar kepastian hukum nasional.

“Bahwa berangkat dari persoalan ini, tentunya hal seperti ini menjadi pembelajaran bagi notaris-notaris lain agar menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi kode etik Notaris”, tambahnya.(*)