BERANDANEWS — Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2024–2026.
Terbaru, penyidik melayangkan pemeriksaan intensif terhadap Sri Endang, istri dari tersangka utama kasus korupsi DSP BNPB, Bima Setiawan.
Pemeriksaan terhadap Sri Endang dilakukan menyusul ditemukannya bukti permulaan adanya aliran dana pengadaan kebencanaan yang mengalir ke sejumlah perusahaan swasta terafiliasi dengan lingkaran keluarga tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Sri Endang dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna menguak konstruksi perkara rasuah yang mencatut anggaran darurat bencana tersebut.
“SE, Komisaris PT Alfa Pranata Yudha sekaligus istri dari Bima, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai di lingkungan BNPB,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Selain Sri Endang, penyidik antirasuah turut memanggil dan memeriksa tujuh saksi lainnya yang berasal dari unsur swasta. Para saksi tersebut meliputi jajaran direktur, komisaris, hingga pemilik perusahaan swasta yang diduga ikut memenangi proyek pengadaan di BNPB.
Modus Konflik Kepentingan: Aliran Dana Bencana untuk Kepentingan Pribadi
Dalam konstruksi perkara klaster pertama ini, KPK mendapati adanya dugaan praktik konflik kepentingan yang masif dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB sepanjang kurun 2024–2026 yang dijalankan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa proyek-proyek kebencanaan tersebut sengaja diarahkan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi langsung dengan Bima Setiawan.
Ironisnya, dana darurat yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan bencana kemanusiaan justru diselewengkan untuk memperkaya diri dan memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS [Bima Setiawan] dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Achmad Taufik.
Salah satu korporasi swasta yang disorot penyidik dalam pusaran kasus ini adalah PT Alfa Pranata Yudha, di mana Sri Endang tercatat menduduki kursi komisaris perusahaan tersebut.
KPK Usut Dua Klaster: Dari Konflik Kepentingan hingga Suap Pengadaan
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Dana Siap Pakai (DSP) BNPB merupakan pos anggaran vital yang bersifat darurat demi menyelamatkan nyawa masyarakat di tengah bencana.
Namun, celah birokrasi justru dimanfaatkan untuk meraup keuntungan haram.
Selain membongkar klaster konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setiawan dan keluarganya, KPK saat ini juga tengah mengusut klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan serupa.
Dalam klaster kedua tersebut, KPK telah menjerat empat tersangka, yakni Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami aliran uang haram tersebut, menelusuri aset yang dibeli dari dana bencana, serta memeriksa pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan korupsi di lingkungan BNPB.(*)





