Salah satu upaya dalam pemberantasan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (Haki) dalam dugaan pembajakan film, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan berencana akan memblokir IndoXXI dan LK21, dua situs yang menyediakan layanan streaming serta download film ilegal.
Seperti diketahui situs IndoXXI merupakan salah satu sumber pencarian film, karena beberapa film yang tidak tayang di Indonesia atau tidak memiliki jalan cerita yang lengkap bisa ditemukan dalam situs tersebut.
Dalam Situs IndoXXI sendiri juga telah memasang pengumuman resmi. Dalam halaman utama laman, muncul pemberitahuan yang berbunyi, “Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI.”
Pengumuman itu pun mendapat berbagai reaksi dari warganet. Tak sedikit warganet turut mengucapkan salam perpisahan lewat cuitan Twitter dan membuat tagar #indoxxi.
Tagar itu bahkan masuk ke dalam Trending Topic Twitter Indonesia dengan cuitan sebanyak lebih dari 6.600 tweet.
Upaya pemerintah dalam memblokir situs tersebut pun didukung oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan siap berkoordinasi dengan Kominfo.(*)