BERANDANEWS – Jakarta, Badai besar mengguncang penegakan hukum nasional. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal (illegal taping), akses tanpa izin (illegal access), serta pengrusakan dan penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Tak tanggung-tanggung, aksi penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut diduga menyasar nomor telepon seluler Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, jajaran pejabat tinggi negara, tokoh politik nasional, aktivis ormas/LSM, insan media, hingga kalangan pengusaha nasional.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pembuktian ilmiah secara Scientific Crime Investigation (SCI) setelah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli.
Salah satu tersangka utama yang dijerat dalam kasus kejahatan siber berat ini adalah seorang perwira tinggi berinisial Jenderal LSP.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan manajemen penanganan perkara, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih dalam pemeriksaan intensif sebagai saksi,” ungkap Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Disusupkan ke Server LIMS Tanpa Izin dan Melanggar Perkap
Komjen Asep menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana siber ini berlangsung dalam rentang waktu kurun tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor penting tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
Aksi penyadapan liar ini secara tegas menabrak Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian, yang mensyaratkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, dan kerahasiaan.
“Nomor-nomor telepon, termasuk milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa proses verifikasi. Penyadapan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan,” beber Asep.
Berusaha Hilangkan Jejak Digital, Petugas Buat Laporan Polisi
Aksi kejahatan ini memasuki fase krusial pada Oktober 2026. Menyadari perbuatannya terancam terbongkar, para tersangka diduga memerintahkan bawahannya untuk menghapus (wiping) seluruh berkas file hasil sadapan yang tersimpan di sistem komputer LIMS guna menghilangkan jejak aktivitas kejahatan.
Namun, petugas internal LIMS yang mengetahui adanya instruksi manipulasi data tersebut menolak tunduk dan berinisiatif membuat Laporan Polisi (LP) resmi pada 30 Oktober 2026.
“Petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut langsung membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan, menyita barang bukti, dan menaikkan status perkara ke penyidikan,” jelas Kabareskrim.
Dari tangan para tersangka dan lokasi penggeledahan, tim penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti elektronik vital, antara lain 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk berisi salinan aktivitas sistem.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami motif utama di balik aksi penyadapan ilegal terhadap Presiden dan para pejabat negara tersebut, serta menelusuri apakah terdapat pihak atau jaringan lain yang memanfaatkan hasil sadapan ilegal tersebut.(red)





