Cegah Proyek Fiktif dan Markup, Pemkab Maros dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan Desa

Kejati Sulsel menggelar sosialisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Bupati Maros

BERANDANEWS — Maros, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam membendung potensi tindak pidana korupsi hingga ke tingkat tapak.

Melalui program Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sulsel menggelar sosialisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Bupati Maros, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Kepala Desa (Kades), hingga Lurah se-Kabupaten Maros, dengan didampingi jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Membuka acara secara resmi, Asisten Administrasi Umum Pemkab Maros, Fadli, menegaskan bahwa pemahaman hukum yang utuh merupakan benteng pertahanan utama agar seluruh elemen aparat Pemkab Maros terhindar dari jeratan hukum.

“Pemahaman hukum yang utuh adalah benteng utama kita. Kita tidak ingin ada perangkat daerah yang bermasalah atau tersandung kasus hukum. Melalui penerangan hukum ini, kita diingatkan tentang pentingnya integritas jabatan agar seluruh aparat bisa bekerja dengan baik dan benar di bawah koridor hukum,” tegas Fadli dalam sambutannya.

Bedah 5 Modus Operandi Korupsi APBD dan Dana Desa

Bertindak sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membedah secara mendalam penyesuaian pasal-pasal UU Tipikor dengan ketentuan baru KUHP (UU No. 1 Tahun 2026), mulai dari pasal kerugian keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemerasan.

Secara khusus, Soetarmi melayangkan peringatan keras kepada para Kepala Desa, Lurah, dan pengelola anggaran agar tidak coba-coba mempermainkan APBD maupun Dana Desa. Ia membongkar lima modus operandi korupsi yang kerap menyeret pejabat daerah ke sel tahanan:

– Penggelembungan harga (markup) atau anggaran proyek.
– Pelaksanaan kegiatan atau proyek fiktif.
– Pengurangan volume atau kualitas pekerjaan fisik di lapangan.
– Manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan kuitansi fiktif.

Penggunaan APBD/Dana Desa untuk kepentingan dan pelunasan utang pribadi.

“Untuk mencegah penyimpangan tersebut, pembagian tugas antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan harus transparan, akuntabel, dan tertib. Buka akses informasi anggaran kepada publik, verifikasi material secara ketat, dan responsif terhadap laporan masyarakat,” cetus Soetarmi.

Gugah Kesadaran Lewat Falsafah Siri’ na Pacce
Di penghujung paparannya, Soetarmi menyentuh nurani seluruh peserta yang hadir dengan menggaungkan nilai kearifan lokal masyarakat Sulawesi Selatan, yaitu falsafah Siri’ na Pacce (menjaga harga diri, malu berbuat celaka, dan teguh dalam integritas).

Menurutnya, aparat yang memegang teguh nilai Siri’ na Pacce tidak akan pernah menjual kehormatan dan harga dirinya demi keuntungan materi sesaat dari hasil korupsi.

“Orang yang menjunjung tinggi Siri’ na Pacce tidak akan menjual kehormatan demi keuntungan pribadi. Bagi kita, lebih baik hidup sederhana dengan kejujuran daripada hidup berlimpah dari hasil korupsi. Mari menjaga amanah, tegakkan integritas, dan buktikan bahwa budaya Sulawesi Selatan adalah kekuatan utama melawan korupsi! Salam integritas! Tolak korupsi, bangun negeri!” pungkas Soetarmi disambut tepuk tangan riuh para peserta.(*)