Perkembangan Sengketa Ijazah Gibran, dari Putusan MK, MA hingga Gugatan di PTUN

Perkembangan Sengketa Ijazah Gibran, dari Putusan MK, MA hingga Gugatan di PTUN

BERANDANEWS – Jakarta, Perdebatan panjang mengenai keabsahan dokumen administrasi pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru yang menyedot perhatian publik nasional.

Hal ini menyusul keluarnya keputusan penting dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik mantan Wali Kota Surakarta tersebut.

Perkembangan hukum ini melengkapi rangkaian fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) serta dinamika gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Di tengah memanasnya sorotan publik, Biro Hukum dan Humas MA mengonfirmasi pembatalan agenda konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026), disebabkan salinan otentik putusan utuh belum diterima secara resmi oleh biro terkait.

Berikut dirangkum 5 fakta krusial dan dinamika terbaru seputar polemik dokumen pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka:

1. MK Tegaskan Tidak Temukan Bukti Kelulusan Setara SMA
Dalam pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti dokumen otentik yang meyakinkan bahwa Gibran memegang ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menguraikan bahwa kesimpulan mendasar tersebut diambil setelah Mahkamah mencermati seluruh alat bukti serta fakta persidangan secara mendalam.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diserahkan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” papar Arsul Sani.

MK menyoroti bahwa dokumen yang dilampirkan seperti certificate of attendance (sertifikat kehadiran), transkrip nilai, dan catatan akademik hanya mengonfirmasi keikutsertaan seseorang dalam proses pembelajaran, namun tidak serta-merta menjadi bukti sah kelulusan jenjang pendidikan menengah.

2. MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Penyetaraan Gibran
Peta hukum bergeser tajam setelah Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Putusan perkara dengan registrasi Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diterbitkan secara resmi melalui sistem e-Court MA pada Jumat (30/10/2026). Dalam perkara ini, Subhan memenangkan gugatan terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Utama dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku penerbit dokumen.

“Tiga tuntutan utama kami dikabulkan seluruhnya oleh MA: menyatakan suket tidak sah dan mencabut suket dari pihak yang menguasai. Saya langsung sujud syukur karena ini kemenangan bagi penegakan hukum bangsa Indonesia,” tegas Subhan Palal usai menerima pemberitahuan amar putusan.

3. Mencuat Desakan Mundur dari Pengamat Hukum Tata Negara
Keluarnya putusan kasasi MA memantik reaksi keras dari pakar hukum tata negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Denny menilai akumulasi pertimbangan MK dan putusan kasasi MA telah merobohkan keabsahan alas administrasi pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Denny menekankan bahwa dalam etika penyelenggaraan negara, kepatuhan moral merupakan dasar tertinggi dari hukum formal (moral principle is the foundation of law).

“Surat keterangan penyetaraan adalah dokumen vital syarat pencalonan. Kalau suket ini sudah dinyatakan batal oleh MA, apalagi dasar pertanggungjawaban etisnya? Opsi yang sangat terhormat adalah mengundurkan diri,” tutur Denny.

Kendati demikian, para pengamat mengakui bahwa desakan mundur tersebut merupakan wacana etika-politik, mengingat proses pemberhentian seorang Wakil Presiden memiliki mekanisme hukum konstitusional tersendiri di parlemen.

4. Penggugat di PTUN Cabut Gugatan, Kuasa Hukum Gibran Keberatan
Dinamika persidangan juga mewarnai proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT yang dimohonkan oleh Mercy Sihombing. Melalui kuasa hukumnya, Mercy memilih mencabut gugatannya pada persidangan Kamis (29/10/2026).

Denny Indrayana selaku kuasa hukum penggugat beralasan pencabutan dilakukan karena pihak Tergugat tidak kunjung menghadirkan tiga dokumen kunci yang diminta persidangan, yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai asli, dan bukti pendaftaran (enrollment).

Namun, langkah pencabutan gugatan tersebut mendapat penolakan keras dari kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi.

“Berdasarkan hukum acara, gugatan yang sudah masuk tahap pemeriksaan pembuktian membutuhkan persetujuan Tergugat. Kami menyatakan keberatan atas pencabutan ini karena mencerminkan ketidakseriusan Penggugat dalam menguji kebenaran di muka sidang,” cetus Rullyandi.

5. Respon Wapres Gibran: Siap Transparan dan Buka-Bukaan Dokumen
Menanggapi berbagai dinamika hukum yang berkembang, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan sikapnya untuk selalu menghormati seluruh proses dan hierarki peradilan yang berlaku di tanah air.

Gibran menyatakan bahwa tim hukumnya sejatinya telah merampungkan seluruh berkas dan dokumen riwayat pendidikan untuk dibongkar secara transparan di hadapan majelis hakim PTUN.

“Kami sangat menghormati seluruh proses peradilan. Harapannya, proses ini bisa memberikan kejelasan yang utuh kepada masyarakat. Kami sudah menyiapkan semua dokumen riwayat pendidikan untuk sidang pembuktian dan siap untuk buka-bukaan. Namun, penggugat malah memilih mencabut gugatannya,” ujar Gibran usai menunaikan Salat Jumat di Jelambar Utama, Jakarta.

Gibran menyerahkan sepenuhnya keputusan keberlanjutan proses persidangan kepada majelis hakim, sembari berharap polemik administrasi ini segera mendapatkan titik terang demi kepastian hukum nasional.(*)