Tergusur atau Bertahan di Tanah Kelahiran? Jeritan Dua Nenek Lansia di Gowa Melawan Mantan Jenderal Menanti Ketukan Palu Hakim

Aminah Daeng Senga (Tergugat I) dan Daeng Ngintang (Tergugat II)

BERANDANEWS — Gowa, Dua nenek lansia asal Dusun Je’nemadinging, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kini berada di ujung kecemasan.

Aminah Daeng Senga (Tergugat I) dan Daeng Ngintang (Tergugat II) tengah menghitung hari menanti ketukan palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa: akankah mereka dipaksa tergusur atau tetap bertahan di atas tanah kelahiran yang telah dihuni keluarganya secara turun-temurun?

Sengketa kepemilikan tanah perdata dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2026/PN Sgm ini menyita perhatian publik karena mempertemukan dua nenek lansia tersebut dengan tokoh militer terkemuka, Mayjen TNI (Purn) H. Andi Muhammad bin Bau Sawa Mapanyukki, S.H., M.H., selaku pihak Penggugat.

Melalui dokumen kesimpulan persidangan yang diserahkan kepada majelis hakim, kuasa hukum para tergugat, Amirullah, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa hak kepemilikan kliennya atas tanah warisan keluarga Latang didasari oleh bukti historis dan hukum yang sangat solid.

“Dasar kepemilikan yang kami perjuangkan bukan sekadar pengakuan sepihak. Kami menyodorkan 15 alat bukti surat, riwayat pembayaran PBB turun-temurun, silsilah kewarisan, hingga menghadirkan saksi kunci yang paham betul sejarah penguasaan fisik tanah ini sejak puluhan tahun lalu,” tegas Amirullah, Jumat (30/10/2026).

Jejak Pajak PBB dan Keberadaan Makam Leluhur Keturunan Latang

Amirullah membeberkan salah satu bukti vital berupa dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama Latang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 73.06.030.012.001.0155.0 dan NOP 73.06.030.012.001.0153.0.

Objek sengketa tersebut terbagi menjadi dua bidang tanah dengan luas masing-masing sekitar 5.000 meter persegi dan 3.700 meter persegi.

Fakta mengejutkan terungkap dari saksi Ahmad Dg Mile di persidangan. Ahmad menerangkan bahwa dirinya telah tinggal di lokasi tersebut sejak lahir pada tahun 1974, sementara orang tuanya sudah mendiami kawasan itu sejak era 1940-an.

“Dahulu ada enam rumah keluarga yang mendiami lokasi ini dan mereka secara bergotong-royong patungan membayar pajak PBB. Pembayaran pajak atas nama Latang tercatat dan diteruskan hingga sekarang,” beber Amirullah merujuk fakta persidangan.

Tak hanya bangunan rumah tinggal yang ditempati sekitar tujuh KK keturunan Latang, di dalam kawasan tanah sengketa tersebut juga terdapat kompleks makam leluhur keluarga besar keturunan Latang, yang menjadi bukti sahih penguasaan fisik secara permanen dari generasi ke generasi.

Soroti Kejanggalan Sertifikat Kilat 7 Hari dan Gugatan Kabur

Pihak tergugat menaruh sorotan tajam terhadap dasar kepemilikan Penggugat yang mengandalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12 atas nama penggugat.
Amirullah menguliti indikasi kejanggalan dalam prosedur penerbitan sertifikat tersebut.

Saksi Muhammad Aslan di persidangan mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat yang dijadikan alas hak oleh penggugat disinyalir hanya memakan waktu 7 hari, padahal prosedur baku pertanahan umumnya membutuhkan waktu verifikasi hingga 90 hari.

Selain itu, riwayat perubahan data PBB di lokasi tersebut juga dipersoalkan. Data PBB yang semula tercatat atas nama Abd. Razak Yasin pada 2001, sempat kembali tercatat atas nama Latang pada 2017, sebelum akhirnya berubah nama menjadi Andi Muhammad Bau.

“Hasil Pemeriksaan Setempat (descente) yang dilakukan majelis hakim pada 4 September 2026 lalu juga menemukan fakta bahwa batas-batas tanah yang ditunjuk penggugat berbeda jauh dengan kondisi riil di lapangan. Ini membuktikan bahwa gugatan penggugat mengandung cacat formil atau obscuur libel (gugatan kabur),” cecar Amirullah.

Pihak tergugat juga menyertakan salinan Putusan Pidana Nomor K/Pid/2023 yang membebaskan Aminah Dg Senga dari tuduhan penyerobotan tanah, menguatkan fakta bahwa Aminah menguasai tanah tersebut jauh sebelum sertifikat penggugat terbit.

Menanti Keadilan Majelis Hakim PN Sungguminasa

Dalam petitum akhirnya, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim PN Sungguminasa untuk mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO), atau setidak-tidaknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Kami menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk menimbang seluruh fakta objektif persidangan demi menghadirkan keadilan sejati bagi dua nenek lansia yang hanya ingin mempertahankan tanah kelahiran dan makam leluhurnya,” pungkas Amirullah.

Saat ini, nasib dan kepastian hukum atas tanah di Dusun Je’nemadinging tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Sungguminasa yang tengah menyiapkan putusan akhir.(*)