BERANDANEWS – Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah super tegas dalam membendung bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah Indonesia. Bareskrim secara resmi merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang terbukti lalai dan terlibat dalam insiden karhutla masif.
Rekomendasi radikal ini diterbitkan penyidik setelah menemukan bukti kuat bahwa area konsesi perusahaan-perusahaan tersebut terbakar secara berulang, minim sarana mitigasi, serta menelan luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa dari total 104 laporan polisi (LP) terkait karhutla yang ditangani di seluruh Indonesia, sebanyak 97 laporan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Dari 97 laporan polisi di tingkat penyidikan, penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin usaha secara permanen,” tegas Komjen Asep Safrudin di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Komjen Asep membeberkan bahwa rekomendasi pencabutan izin ini memiliki landasan hukum dan parameter evaluasi yang sangat ketat.
Pertama, ditemukannya indikasi kejadian kebakaran berulang di titik konsesi yang sama. Perusahaan dinilai sengaja membiarkan atau melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua, titik awal api terbukti berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan korporasi. Ketiga, perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pencegahan pemadam api yang memadai sesuai standar Permentan Nomor 6 Tahun 2025.
“Indikator keempat, luas lahan yang terbakar di area konsesi mencapai lebih dari 500 hektare. Ini mengacu pada Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025. Akibatnya, dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat masif,” papar Asep.
20 Korporasi Jadi Tersangka, Termasuk PMA Singapura, Malaysia dan Korsel
Sebelum melayangkan usulan pencabutan izin, Bareskrim Polri telah lebih dahulu menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam skandal pengerusakan lingkungan ini.
Menariknya, empat di antara perusahaan yang dijerat hukum merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Hal ini membuktikan komitmen Polri yang tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum lingkungan.
Daftar 20 korporasi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka karhutla oleh Bareskrim Polri meliputi:
1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS
Seluruh korporasi perusak lingkungan tersebut dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas pelanggaran berat ini, pengurus korporasi terancam hukuman pidana penjara antara 3 hingga 5 tahun, serta sanksi denda finansial mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera nyata agar korporasi tak lagi mengorbankan lingkungan demi meraup keuntungan semata.(*)





