
BERANDANEWS – Makassar, Komitmen pengawasan terhadap hak-hak warga binaan dan kebersihan tata kelola pemasyarakatan kembali ditunjukkan legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia, S.SE., menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Jalan Rutan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Jumat (30/10/2026) siang.
Kedatangan legislator asal PKS kelahiran 27 Mei 1981 ini dilakukan guna merespons tumpukan aduan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli), jual beli fasilitas kamar hunian, bisnis katering/kantin, hingga peredaran ponsel bebas di dalam rutan.
Sidak yang berlangsung mendadak tersebut sempat mengejutkan jajaran rutan. Kedatangan Meity awalnya disambut beberapa petugas jaga sebelum akhirnya Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Makassar, Yohanes Dias Sanyoto, bersama jajaran pejabat utama rutan menyusul menghampiri di area blok dalam.
Tanpa buang waktu, Meity menyusuri sejumlah area vital rutan untuk melihat langsung kondisi riil tempat penampungan para tahanan.
Sisir Blok Narkotika, Disabilitas, Hingga Kebersihan Blok Wanita
Area pertama yang ditinjau Meity adalah Blok I Syekh Yusuf yang dihuni oleh para tahanan kasus narkotika. Di tempat ini, ia berdialog langsung dengan warga binaan menanyakan pola pelayanan harian dan fasilitas yang mereka dapatkan.
Perjalanan dilanjutkan ke Blok Wanita, tepatnya di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Di blok ini, Meity memberikan perhatian serius terhadap masalah kebersihan lingkungan blok hunian wanita yang dinilainya kurang terawat dan terkesan kumuh.
Tak berhenti di situ, politisi perempuan Sulawesi Selatan ini menyempatkan diri mendatangi sel khusus penyandang disabilitas dan berbincang hangat dengan salah seorang tahanan berkebutuhan khusus guna memastikan aksesibilitas pelayanan berjalan adil.
Temuan di Dapur Rutan: Warga Binaan Potong Ikan Kring 5 Hari Seminggu
Sektor pelayanan kesehatan (klinik) dan pengolahan bahan pangan (dapur rutan) tak luput dari pemeriksaan tajam Meity. Saat melangkah ke area dapur rutan, Meity mendapati sejumlah warga binaan tengah sibuk memotong-potong ikan kering untuk menu makan siang.
Interaksi polos pun terjadi saat Meity mengonfirmasi variasi menu makanan harian warga binaan.
“Ini menu ikan kering tiap berapa kali seminggu?” tanya Meity ramah kepada para tahanan yang bertugas di dapur.
“Lima hari dalam seminggu, Bu,” jawab salah seorang warga binaan jujur.
Usut Isu Jual Beli Kamar Rp200 Ribu dan Sewa HP Rp500 Ribu
Ditemui awak media usai mengelilingi Rutan Makassar, Meity Rahmatia secara gamblang membeberkan alasan mendasar di balik aksi sidaknya tersebut. Ia mengaku menerima banyak laporan masyarakat mengenai dugaan perainan oknum di dalam rutan.
“Saya datang langsung untuk melihat situasi dan kondisi Rutan Kelas I Makassar saat ini karena sudah sangat banyak pengaduan masyarakat yang masuk. Ada aduan yang mendesak terkait dugaan penjualan kamar, barang masuk, bisnis katering internal, sampai penyalahgunaan handphone,” beber Meity.
Meity bahkan mengungkap nilai nominal dalam laporan masyarakat yang diterimanya, yakni dugaan tarif sewa kamar hunian sebesar Rp200 ribu serta biaya memasukkan atau menggunakan ponsel senilai Rp500 ribu.
Meskipun saat dikonfirmasi langsung di lapangan belum ada warga binaan yang berani mengaku secara terbuka karena faktor psikologis, Meity memastikan seluruh catatan tersebut akan dibawa ke rapat kerja bersama kementerian terkait (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) sebagai bahan evaluasi total.
“Nominal aduannya jelas, kamar Rp200 ribu dan HP Rp500 ribu. Ini jadi bahan evaluasi krusial. Tentu kita tidak bisa menelan 100 persen sebelum melihat kejadian sebenarnya secara hukum. Untuk itu saya berdiskusi dengan Pak Karutan agar seluruh sistem kembali on the track dan tidak ada hal-hal yang merusak citra pemasyarakatan,” tegas Meity.
Pihak Jajaran Rutan Kelas I Makassar menyambut baik sidak dan masukan tersebut serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperketat pengawasan internal, serta menjaga iklim penegakan hukum yang transparan dan berorientasi pada pembinaan warga binaan.(*)




