Pengembangan OTT Bea Cukai 2026: KPK Bidik Aliran Suap Cukai, 8 Tersangka Ditahan hingga Geledah Kantor Kudus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (Foto: ANTARA)

BERANDANEWS — Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak lewat pengusutan kasus rasuk berskala besar.

Negara ditaksir mengalami kerugian hingga triliunan rupiah akibat dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok PT Djarum.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.

“Untuk hitungan awal kerugian negara berada di angka triliunan rupiah,” tegas Budi kepada awak media.

Saat disinggung mengenai waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti), pihak KPK menyatakan akan segera merilisnya secara komprehensif. Namun dipastikan bahwa penyidik menarik mundur penelusuran perkara hingga beberapa tahun ke belakang.

KPK Tegaskan Kasus Berbeda dengan Penyelidikan Kejaksaan Agung

Di tengah sorotan publik yang mengaitkan berbagai pusaran kasus hukum di sektor fiskal, KPK secara tegas memastikan bahwa perkara dugaan korupsi cukai yang ditengah ditangani lembaganya murni berbeda dengan penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan khusus dengan sektor cukai, sedangkan yang ditangani kawan-kawan di Kejagung dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama menyangkut pos penerimaan negara,” jelas Budi.

Rekam Jejak Kasus: Dari OTT Februari hingga Geledah PT Djarum

Pengusutan mega skandal ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan instansi Bea Cukai pada Februari 2026 silam, di mana sejumlah pejabat dan pihak swasta langsung diciduk.

Seiring berjalannya waktu, pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Hingga penghujung Agustus 2026, tercatat sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan, yakni:

1. Rizal (Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar)

2. Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Bea Cukai)

3. Orlando Hamonangan (Kasi Penindakan II Bea Cukai)

4. John Field (Pemilik Blueray Cargo)

5. Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo)

6. Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo)

7. Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai Bea Cukai)

8. Gatot Heroe Hernanda (Kepala Kantor Bea Cukai Kediri)

Gelombang penyidikan kian meluas setelah pada 28 Oktober 2026 KPK menerbitkan sprindik umum baru. Tim penyidik antirasuah bergerak cepat melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.

Penggeledahan maraton tersebut dilakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan praktik suap yang melibatkan oknum internal Bea Cukai dengan pihak PT Djarum dalam tata kelola perizinan dan kuota cukai rokok.

KPK berjanji akan terus transparan mengusut tuntas pihak-pihak yang menikmati aliran uang haram dari sektor vital negara ini.(*)