BERANDANEWS — Makassar, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) bersama jajaran Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana penggelapan perpajakan berinisial AMM beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Langkah tegas ini diambil atas dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1.180.639.084 (Rp1,18 miliar).
Tersangka AMM, yang menjabat sebagai Direktur PT MAN perusahaan kontraktor penambangan nikel yang berkantor di Jalan Ir. Sutami, Makassar sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak surat DPO terbit pada 25 November 2025.
Pelarian buron kasus perpajakan ini akhirnya terhenti usai berhasil dibekuk tim gabungan pada 21 Oktober 2026.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menegaskan bahwa penindakan terhadap tersangka AMM merupakan bukti komitmen tanpa kompromi dari DJP terhadap siapa pun wajib pajak yang sengaja melakukan kecurangan pidana perpajakan.
“Ini adalah bentuk komitmen tegas kami di DJP. Siapa pun orangnya yang sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses secara hukum. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan keras dan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak lainnya,” tegas Imanul Hakim di Makassar.
Modus Sembunyikan PPN hingga Laporan SPT Fiktif
Imanul Hakim membeberkan bahwa modus operandi yang dilancarkan tersangka AMM adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN untuk periode Februari hingga Oktober.
Selain itu, tersangka juga sengaja menyampaikan SPT masa PPN periode November hingga Desember yang isinya tidak benar alias fiktif, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari mitra bisnisnya ke kas negara.
Atas perbuatannya, AMM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali lipat hingga maksimal 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak disetorkan.
Prinsip Ultimum Remedium demi Keadilan Penerimaan Negara
Meski bertindak tegas, Imanul menegaskan bahwa DJP selalu menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan proses pidana sebagai langkah hukum paling akhir setelah seluruh upaya persuasif dan administratif ditempuh.
“Melalui sinergi yang solid bersama aparat penegak hukum, kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Ini bukan semata tindakan represif, melainkan edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai wujud tanggung jawab warga negara,” pungkasnya.(*)





