BERANDANEWS — Bone, Di balik ketenangan dan religiusitas Kabupaten Bone yang dikenal sebagai Bumi Arung Palakka, tersimpan realitas sosial yang amat memprihatinkan.
Fenomena kegandrungan masyarakat terhadap judi online (judol) kini mencapai titik darurat yang merusak tatanan ekonomi hingga memicu deretan kasus kriminalitas di tengah masyarakat.
Berdasarkan data terkini dari Dinas Sosial Kabupaten Bone, tercatat sekitar 2.700 warga dari berbagai lapisan usia mulai dari remaja, pelajar, hingga orang tua terkonfirmasi terjerat perangkap candu slot dan taruhan digital.
Fakta memilukan terungkap tatkala angka ribuan warga yang terpapar judi online tersebut teridentifikasi berasal dari kalangan keluarga penerima bantuan sosial (bansos).
“Angka 2.700 warga ini terdata berdasarkan data penerima bansos di daerah ini,” ungkap Kepala Bidang Jaminan dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bone, Muh. Ihyadi.
Candu perjudian daring ini tidak lagi memandang status sosial. Mulai dari buruh harian, petani, pelajar Gen-Z, hingga oknum pegawai dilaporkan nekat menguras uang dapur dan menjual barang berharga demi mengejar mimpi kemenangan instan yang semu.
Rentetan Kasus Hukum: Dari Pembobolan Kios, KDRT, hingga Pinjol Ilegal
Dampak destruktif judi online di Bone bukan sekadar isapan jempol. Aparat penegak hukum dan instansi terkait mencatat lonjakan signifikan pada kasus kejahatan yang dipicu oleh tekanan utang perjudian:
Maraknya Pencurian dan Penggelapan
Banyak aksi pembobolan kios, pencurian tabung gas, hingga penggelapan kendaraan bermotor milik kerabat nekat dilakukan pelaku demi mendapatkan modal deposit judi slot.
Perceraian dan KDRT Meroket
Pengadilan Agama di Bone mengonfirmasi lonjakan gugatan cerai akibat krisis ekonomi rumah tangga. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pun kerap meletus tatkala sang istri menuntut uang belanja, namun direspon emosi oleh suami yang kalah taruhan.
Lingkaran Setan Pinjol Ilegal
Tekanan debt collector dari aplikasi pinjaman online ilegal membuat para pecandu mengalami depresi berat hingga terdorong melakukan aksi nekat yang melanggar hukum.
Pemerhati sosial di Bone, Syamsuddin, menilai wabah judi online telah bertransformasi menjadi penyakit masyarakat yang sangat berbahaya.
“Judi online ini ibarat narkotika jenis baru yang merusak mental masyarakat secara diam-diam. Kerusakannya bersifat sistemik; meruntuhkan keuangan keluarga hingga memaksa seseorang menghalalkan segala cara,” ujar Syamsuddin.
Aparat dan Pemkab Bone Rapatkan Barisan
Merespons kondisi darurat sosial ini, jajaran Polres Bone bersama Pemerintah Kabupaten Bone dan tokoh masyarakat menggencarkan patroli siber serta sosialisasi pencegahan hingga ke pelosok desa.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang atau toleransi kepada siapa pun baik pemain, pengepul, maupun promotor situs judi online yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Bone.
Masyarakat diimbau untuk memperketat pengawasan keluarga serta tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian daring demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Bone.(*)





