BERANDANEWS — Luwu, Jeritan keringat para petani kecil di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, untuk menggerakkan mesin-mesin pertanian (alsintan) demi menyambung hidup kini berbenturan dengan dugaan kepalsuan sistem.
Dugaan praktik manipulasi dan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi mencuat hebat di SPBU Lanipa 74.919.27, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan.
Sistem barcode (QR Code) resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan Kabupaten Luwu—yang sedianya menjadi ‘kartu sakti’ penjaga hak rakyat kecil—diduga kuat disalahgunakan oleh oknum pengelola SPBU demi meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan keluhan dan temuan di lapangan, volume solar bersubsidi yang diterima para petani di kran pengisian jauh dari kuota resmi yang tertera dalam barcode pemerintah.
“Para pelangsir maupun petani yang sangat membutuhkan solar bersubsidi benar-benar dipermainkan. Jatah yang mereka dapatkan jauh di bawah angka resmi yang dikeluarkan Dinas Pertanian,” tegas Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Kabupaten Luwu, Jurimin Djufri, S.Sos., S.H., M.H., Jumat (16/10/2026).
Endus ‘Bisnis Gelap’ dan 2 Titik Penampungan Ilegal
Ketidaksesuaian antara kuota digital dan realisasi pengisian di lapangan memicu tuduhan serius adanya praktik penimbunan BBM ilegal. LSM BAN menduga kuat jatah solar yang dipotong dari barcode petani dialihkan ke pasar gelap atau diselundupkan.
Kecurigaan ini kian menguat setelah tokoh masyarakat Ponrang Selatan, Junaid Djufri, membeberkan indikasi keberadaan tempat penampungan solar ilegal yang tak jauh dari pemukiman warga.
“Besar dugaan kami ada kerja sama antara oknum keluarga pengelola dan oknum karyawan SPBU. Setelah kami telusuri, ada dua titik penampungan yang kami tahu, yakni di dekat rumah saya dan masuk ke lorong dalam Lanipa,” beber Junaid dengan nada geram.
Ancam Lumpuhkan Jalan Trans Sulawesi
Menanggapi carut-marut ini, Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H., mengecam keras dugaan kejahatan terstruktur tersebut.
Menurutnya, tindakan memanipulasi kuota digital negara menabrak UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55) serta Perpres No. 191 Tahun 2014.
“Sistem barcode itu dibuat negara agar subsidi tepat sasaran untuk petani, bukan alat bagi SPBU memotong hak rakyat. Pertamina harus segera turun tangan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional,” tegas Mulyadi.
Junaid Djufri menegaskan bahwa dirinya bersama ratusan petani dan pemuda lokal sedang melakukan konsolidasi masif untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran memblokir jalur logistik utama.
“Ini menyangkut urusan perut dan keberlangsungan pertanian kami! Jika Pertamina dan APH diam, kami siap turun memimpin ratusan massa memblokir dan membakar ban di Jalan Trans Sulawesi depan SPBU Lanipa sebagai simbol matinya keadilan bagi petani Luwu,” ancam Junaid.
Kini, bola panas berada di tangan Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh sebelum gelombang kemarahan warga membakar jalur utama Sulawesi.(*)





