BERANDANEWS — Jakarta, Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak fatal terhadap sektor transportasi udara nasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal domestik terganggu akibat pekatnya kabut asap sepanjang periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.
Dari total penerbangan terdampak tersebut, sebanyak 907 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan (delay/cancellation), 745 penerbangan terlambat (delay), 15 penerbangan dialihkan (divert), dan 6 penerbangan terpaksa kembali ke bandara asal (return to base).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan langkah mutlak demi mengutamakan aspek keselamatan jiwa penumpang dan awak pesawat mengingat jarak pandang (visibility) di sejumlah bandara berada di bawah batas minimum operasional.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, maupun pengalihan,” tegas Lukman dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Citilink dan Wings Air Catat Gangguan Tertinggi
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, maskapai Citilink Indonesia mencatatkan gangguan operasional tertinggi dengan 478 penerbangan, disusul NAM Air (300 penerbangan), Wings Air (227 penerbangan), serta Super Air Jet (161 penerbangan).
Adapun pembatalan terbanyak didominasi oleh Wings Air sebanyak 226 penerbangan, sedangkan keterlambatan (delay) terbanyak dialami oleh Citilink dengan 357 penerbangan.
Gumpalan asap karhutla terpantau menggepung sejumlah wilayah strategis:
– Kalimantan: Bandara Supadio (Pontianak), Tjilik Riwut (Palangka Raya), Iskandar (Pangkalan Bun), H. Asan (Sampit), Rahadi Oesman (Ketapang), dan Syamsudin Noor (Banjarmasin).
– Sumatera: Bandara Sultan Thaha (Jambi) dan Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
– Papua: Bandara Rendani (Manokwari), Douw Aturure (Nabire), Torea (Fakfak), Utarom (Kaimana), Babo (Teluk Bintuni), serta Ewer (Asmat).
Sanksi Tegas Maskapai yang Abaikan Hak Penumpang
Kemenhub menegaskan seluruh maskapai penerbangan wajib memenuhi hak-hak calon penumpang yang terdampak sesuai regulasi yang berlaku, baik berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian dana tiket secara penuh (full refund).
“Kantor Otoritas Bandar Udara telah ditugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya,” tambah Lukman.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara diimbau untuk rajin memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai atau pihak bandara, mengingat dinamika perubahan cuaca dan sebaran kabut asap yang bergerak cepat.(*)





