BERANDANEWS – Makassar, Pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Sinjai kembali mendapat sorotan tajam.
Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sulawesi Selatan membongkar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait dugaan kejanggalan pengadaan buku sekolah Tahun Anggaran 2025 yang dinilai sarat manipulasi administrasi dan merugikan hak peserta didik.
Dalam LHP BPK tertanggal 25 Mei 2026, terungkap sejumlah temuan memprihatinkan pada proses pembelian buku melalui sistem SIPLah. Salah satunya yakni manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) yang mendahului surat pesanan resmi.
Sekolah-sekolah disinyalir terlebih dahulu memesan secara manual lewat sales penerbit, baru kemudian memasukkan dokumen pengadaan ke aplikasi SIPLah formalitas belaka.
Tak hanya itu, BPK mencatat sebanyak 1.503 buku belum diserahkan ke sekolah hingga akhir Desember 2025, bahkan puluhan buku masih ‘gaib’ hingga pemeriksaan fisik usai dilakukan pada Februari 2026. Anehnya, pembayaran kepada pihak penyedia justru telah dicairkan 100 persen.
227 Sekolah Terima Potongan Rp472 Juta
Kejanggalan lain yang paling disorot FRAKSI adalah penerimaan potongan tunai maupun transfer sebesar Rp472.093.055 dari pihak penyedia yang mengalir ke 227 satuan pendidikan, lengkap dengan ‘bonus’ fasilitas spanduk dan konsumsi.
Meski dana ratusan juta tersebut akhirnya disetorkan kembali ke Kas Daerah pada Mei 2026, FRAKSI menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum.
“Persoalan tidak selesai hanya karena dana telah disetorkan kembali. Yang harus dijelaskan adalah mengapa potongan dari penyedia dapat diterima oleh kepala sekolah sejak awal dan bagaimana mekanisme pengawasan itu berjalan,” tegas perwakilan FRAKSI Sulsel, Selasa (6/10/2026).
Ancam Lapor Kejati dan Gelar Unjuk Rasa
Kelemahan pengawasan ini kian benderang setelah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai mengakui dalam LHP BPK bahwa pihaknya belum pernah melakukan monitoring langsung di lapangan dan hanya bersandar pada lembaran BAST rekaan sekolah sebagai bukti LPJ Dana BOS.
FRAKSI Sulsel mendesak Disdik Sinjai untuk segera membuka transparansi atas 6 tuntutan utama, termasuk menjelaskan sistem pemesanan manual dan pertanggungjawaban BAST fiktif.
Jika Disdik Sinjai memilih bungkam, FRAKSI memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa serta melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan guna mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam proyek dana pendidikan tersebut.(*)





