Semuanya Masih berstatus Pelajar! 19 Remaja Penebar Maut di Biringkanaya Diringkus Tim Gabungan

Polisi Berhasil Menangkap Geng Motor Menganiaya hingga Tewaskan 1 Orang di Biringkanaya

BERANDANEWS – Makassar, Masih duduk di bangku sekolah dan berusia belasan tahun tak menyurutkan aksi nekat 19 pemuda ini dalam melancarkan aksi keji. Kelompok remaja berusia 14 hingga 17 tahun ini akhirnya diringkus tim gabungan usai terlibat aksi penganiayaan brutal yang merenggut nyawa di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Biringkanaya, Kota Makassar.

Penyergapan dramatis dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di wilayah hukum Polsek Mandai. Operasi penangkapan ini melibatkan kekuatan penuh gabungan Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, serta Resmob Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A. Malik.

Dari tangan para pelajar tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga kuat digunakan saat mengepung korban, berupa dua buah parang dan dua buah pisau dapur.

Terancam Aturan Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum

Tragedi berdarah yang menewaskan korban tersebut sejatinya pecah pada Ahad (4/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.35 WITA. Usai ditangkap di Mandai, ke-19 remaja beserta barang bukti sajam langsung digiring ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A. Malik, membenarkan bahwasanya seluruh terduga pelaku telah berada dalam penanganan penyidik guna membongkar peran masing-masing dalam aksi penyerangan maut itu.

“Benar, telah diamankan di Polsek Biringkanaya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan serta peran masing-masing,” tegas Kompol Setiawan.

Mengingat seluruh terduga pelaku masih menginjak usia anak di bawah umur, pihak kepolisian memastikan proses penegakan hukum akan berjalan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan khusus tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), tanpa mengesampingkan keadilan bagi korban yang kehilangan nyawa.(*)