Gugatan DPRD Gowa Dikabulkan MA! Pemakzulan Bupati Sitti Husniah Sah Secara Hukum

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

BERANDANEWS — Gowa, Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Jumat (2/10/2026).

Putusan tersebut mengonfirmasi bahwa langkah hukum dan politik yang ditempuh dewan dinilai sah serta berdasar secara hukum.

Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara MA-RI dengan nomor perkara 1 P/UP/2026, majelis hakim memutus perkara sengketa tata usaha negara ini pada Kamis (1/10/2026) kemarin.

“Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” bunyi amar putusan resmi Mahkamah Agung sebagaimana termaktub dalam direktori kepaniteraan.

Perkara uji pendapat pemakzulan ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., selaku Ketua Majelis, didampingi dua Hakim Anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Secara yuridis, putusan MA ini memvalidasi keputusan 45 anggota DPRD Gowa yang secara bulat menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026 lalu.

Sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan ini bersifat final dan menjadi landasan mutlak bagi dewan untuk meneruskan usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

Putusan peradilan tertinggi ini kian mempersempit ruang gerak politik Sitti Husniah Talenrang.

Pasalnya, pada hari yang sama, ia baru saja selesai menjalani pemeriksaan perdana selama hampir tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan oleh penyidik Kortastipidkor Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri.(*)