BERANDANEWS — Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta dalam skandal dugaan korupsi tata kelola pengadaan motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Penetapan ini menggelembungkan total tersangka menjadi lima orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membeberkan bahwa kasus ini melibatkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berunsur militer serta jajaran direksi perusahaan swasta.
“Tersangka dari PPK berinisial BU (unsur TNI), sedangkan dari pihak swasta ada empat orang, yaitu AM (Komisaris PT ASE dan PT YAT), YY (Direktur PT YAT), AA (Direktur PT ASE), serta GB (Direktur PT ASE),” jelas Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Mengingat salah satu tersangka berinisial Kolonel BU berasal dari unsur TNI, Kejagung melimpahkan berkas perkara ke Bidang Pidana Militer (Pidmil) untuk diproses melalui mekanisme penyidikan koneksitas bersama Pomdam Jaya.
Saat ini, kelima tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan terpisah. Kolonel BU ditahan di Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba Cabang Kejagung, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB mendekam di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Para tersangka disangkakan bersekongkol mengondisikan proses lelang pengadaan kendaraan operasional motor listrik mulai dari pemenangan tender, penentuan spesifikasi teknis, hingga rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) demi memenangkan PT YAT. Proyek raksasa tersebut menelan nilai anggaran fantastis hingga Rp1,2 triliun.
Dari hasil penggeledahan dan pelacakan aset, tim penyidik Kejagung berhasil menyita deretan barang bukti mewah, di antaranya:
– Uang Tunai: Rp24,970 miliar.
– Armada Udara: 1 unit pesawat Textron Aviation dan 1 unit helikopter Bell 505.
– Kendaraan Mewah dan Operasional: 1 unit Lexus LM500 (keluaran 2025), 2 unit mobil BYD, 1 unit BYD Dolphin, dan 1 unit truk Hino.
– Barang Bukti Elektronik & Dokumen: 5 unit ponsel pintar serta 89 berkas dokumen.
Hingga kini, pihak Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih terus merampungkan penghitungan resmi total kerugian keuangan negara akibat skandal pengadaan proyek BGN tersebut.(*)





