
BERANDANEWS – Jakarta, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Keminimipas pada Senin (28/9/2026) berlangsung memanas.
Rapat tersebut mencecar habis Kepala Lapas (Kalapas) nonaktif Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto, terkait dugaan manipulasi bukti dan fasilitas mewah berstandar apartemen di area lapas.
Kemarahan anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, memuncak saat mempertanyakan pengosongan barang-barang seperti AC, sofa, hingga foto di bangunan dinas tak lama setelah inspeksi mendadak (sidak) pejabat dan temuan Ombudsman RI viral di publik.
“Bapak jangan bohonglah. Ini sudah didiskusikan publik. Melihat Pak Menteri yang datang ke sana dengan situasi berbeda, Anda bukan hanya bohongi Pak Menteri, Anda bohongi seluruh rakyat Indonesia!” cecar Yanuar dengan nada tinggi di ruang rapat DPR, Senin (28/9/2026).
Wisnu sempat berkali-kali berdalih bahwa pengeluaran barang-barang tersebut atas perintahkan dirinya karena barang itu diklaim bukan milik negara melainkan milik petugas penanggung jawab rumah dinas (Kasi Kamtib).
Namun, Yanuar menyemprot alasan tersebut karena Wisnu sudah menjabat sebagai Kalapas Cibinong selama tiga tahun sehingga mustahil tidak mengetahui seluk-beluk aset di wilayah kerjanya.
“Jangan main-main dengan kecerdasan publik. Jangan bilang AC rusak lalu dicopot. Lebih baik Bapak jujur dan terbuka di sini untuk meringankan,” tegas Yanuar.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Mashudi, mengungkapkan bahwa tim investigasi gabungan telah diturunkan langsung ke Lapas Cibinong pascasidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) yang menemukan lebih dari 10 bangunan mirip apartemen lengkap dengan TV, kulkas, dapur, dan ruang tamu.
Dalam pengusutan tersebut, tim investigasi memeriksa puluhan warga binaan, termasuk narapidana kasus pembunuhan berencana mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.
“Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi, 33 warga binaan perkara tipikor, dan warga binaan atas nama Ferdy Sambo terkait perkara pidana umum,” jelas Mashudi di hadapan anggota DPR.
Guna menjaga integritas pengusutan, Ditjen Pas resmi menarik dan menonaktifkan 5 pejabat struktural Lapas Cibinong sekaligus terdiri dari Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum serta menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk memimpin operasional lapas.(*)




